Polemik Pakuwon Mall Gombel Lama Semarang Terus Bergulir, Warga Desak Pemerintah Tak Tinggal Diam

Komisi C DPRD Kota Semarang melakukan kunjungan lapangan warga terdampak pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kota Semarang, kemarin. (Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, belum berakhir. Persoalan kerusakan rumah warga hingga dokumen lingkungan proyek kini kembali menjadi sorotan.

Desakan agar pemerintah mengambil langkah konkret mengemuka setelah Komisi C DPRD Kota Semarang turun langsung melihat kondisi proyek serta sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan.

Kuasa hukum warga Gombel Lama, Setya Wendi Kiarna, mengatakan persoalan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari aspek investasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan legalitas usaha juga perlu dipastikan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait kewenangan pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan.

Setya menilai pemerintah daerah perlu merespons keluhan warga secara konkret, terutama berkaitan dengan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman di sekitar proyek.

“Sudah diberikan kewenangan dalam UU, maka tak boleh diam,” tegas Setya, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Persoalan dokumen lingkungan sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan kegiatan penyiapan lahan Pakuwon Mall dengan memperhatikan aspek geologi tanah, hidrologi, dan lingkungan lainnya bersama pihak terkait.

DPRD Diminta Tak Berhenti pada Kunjungan

Koordinator Advokasi Forum Advokasi Nasional, Eko Haryanto, berharap langkah Komisi C DPRD Kota Semarang tidak berhenti pada kunjungan lapangan.

Menurut dia, setelah mengetahui kondisi rumah warga secara langsung, DPRD dapat mendorong pertemuan antara warga terdampak dengan pihak Pakuwon untuk mencari penyelesaian.

“Komisi C DPRD Kota Semarang diharap tak hanya kunjungan. Kalau hanya sekadar mengetahui persoalan pembangunan Pakuwon Mall tanpa ada konstruksi untuk menyelesaikannya, ya percuma,” ujar Eko.

Ia menyebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempertemukan warga yang rumahnya mengalami kerusakan dengan manajemen Pakuwon Mall.

Menurut Eko, forum tersebut penting agar keluhan warga dan penanganan dari pihak pengembang dapat dibicarakan secara terbuka.

Sebelumnya, pihak Pakuwon telah menyatakan menyiapkan perbaikan terhadap sejumlah rumah warga. Dalam perkembangan sebelumnya, 14 rumah disebut masuk dalam penanganan Pakuwon, sementara total rumah yang dilaporkan terdampak mencapai 19 unit.

Namun, sebagian warga kemudian menyatakan tidak cukup dengan skema perbaikan dan meminta ganti untung karena khawatir kerusakan kembali terjadi selama proyek masih berlangsung.

BPJN Juga Diminta Turun Tangan

Selain meminta DPRD dan pemerintah kota menindaklanjuti persoalan tersebut, Eko juga menyoroti posisi rumah warga yang berada di sekitar proyek dan berbatasan dengan jalan nasional.

Karena itu, ia berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) turut melihat persoalan yang terjadi di kawasan Gombel Lama.

“Tak hanya itu, karena rumah warga yang mengalami kerusakan juga berbatasan langsung dengan jalan nasional, maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) harus bertanggung jawab juga,” kata Eko.

Persoalan kerusakan rumah warga Gombel Lama sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. Sejumlah rumah dilaporkan mengalami retakan pada dinding dan lantai, bahkan terdapat satu rumah yang kemudian mengalami kerusakan parah hingga sebagian bangunan roboh.

Di sisi lain, pihak Pakuwon sebelumnya menyatakan telah melakukan survei kondisi rumah warga sebelum pekerjaan berlangsung dan berkomitmen melakukan penanganan terhadap rumah yang masuk dalam hasil verifikasi.

Dengan adanya keluhan warga, sorotan terhadap dokumen lingkungan, serta perbedaan pandangan mengenai bentuk penyelesaian kerusakan rumah, polemik Pakuwon Mall Gombel Lama kini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik.

Persoalan tersebut juga menuntut kejelasan mengenai pengawasan lingkungan, perlindungan warga terdampak, serta koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, pengembang, dan instansi terkait. (*)