Dishub Kota Semarang Sosialisasikan Tarif Parkir, Jukir Diingatkan soal Ketentuan Perda

Dinas Perhubungan Kota Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada juru parkir mengenai tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) serta penggunaan atribut yang berlaku, kemarin. (Dok Dishub)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memperkuat pembinaan terhadap juru parkir (jukir) dengan menyosialisasikan ketentuan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) serta penggunaan atribut resmi.

Sosialisasi digelar di kawasan Simpang Lima Kota Semarang, kemarin. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai aturan yang harus diterapkan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan penjelasan kepada lima juru parkir yang bertugas di kawasan Simpang Lima. Salah satu materi yang disampaikan yakni penerapan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tarif parkir yang disosialisasikan yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Selain tarif, Dishub juga memberikan pemahaman mengenai penggunaan atribut yang sesuai. Atribut tersebut menjadi bagian dari identitas dan kelengkapan juru parkir saat menjalankan tugas di lapangan.

Staff Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan juru parkir memahami ketentuan tarif maupun atribut yang berlaku.

“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku. Kami berharap seluruh juru parkir dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yopy, dikutip dari keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yopy, pemahaman terhadap ketentuan tarif dan atribut merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib.

Dengan sosialisasi secara langsung, juru parkir diharapkan tidak hanya mengetahui besaran tarif yang berlaku, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten ketika memberikan pelayanan kepada pengguna fasilitas parkir.

Pembinaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Dishub Kota Semarang meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran. Penyelenggaraan parkir didorong agar berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Dishub berharap adanya kesamaan pemahaman antara petugas dan juru parkir dapat membuat pelaksanaan pelayanan parkir di berbagai wilayah Kota Semarang berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di kawasan Simpang Lima, informasi mengenai tarif menjadi penting agar pengguna kendaraan mengetahui besaran pungutan yang sesuai dengan ketentuan yang disosialisasikan Dishub.

Melalui pembinaan dan sosialisasi secara berkala, Dishub Kota Semarang terus mendorong terciptanya sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)