Perkuat Jaminan Sosial Nelayan, Pemkab Rembang Bayarkan Iuran BPJS untuk 2.000 Nelayan Kecil

SOROTJATENG.ID, REMBANG – Risiko bekerja di laut membuat perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting bagi nelayan.
Pemerintah Kabupaten Rembang mengambil langkah untuk memperluas perlindungan tersebut dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 nelayan kecil selama satu tahun.
Pemkab Rembang mengalokasikan anggaran Rp 800 juta untuk program tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan jaring pengaman sosial kepada nelayan yang setiap hari menghadapi risiko kecelakaan kerja saat mencari penghasilan di laut.
Penguatan perlindungan itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026) kemarin.
Bupati Rembang, Harno mengatakan, pekerjaan nelayan memiliki risiko yang tidak dapat diprediksi. Cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga kecelakaan kerja dapat mengancam keselamatan nelayan ketika berada di laut.
Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian perlindungan ketika risiko tersebut terjadi.
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp 800 juta,” kata Harno, dikutip dari rembangkab.go.id, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan kepada nelayan sebagai pekerja, tetapi juga membantu menjaga kondisi keluarga ketika pencari nafkah mengalami risiko akibat pekerjaan.
Program tersebut menyasar nelayan kecil yang belum memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.
Plt Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami menjelaskan, sasaran awal program mencapai 3.744 nelayan kecil.
Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, terdapat sekitar 2.000 nelayan yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran Pemkab Rembang.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” ujar Dante.
Dinlutkan masih melakukan pendataan bersama kelompok nelayan dan penyuluh untuk memastikan nelayan kecil yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dapat teridentifikasi.
Sementara bagi anak buah kapal (ABK), Dinlutkan berharap pemilik kapal dapat memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diharapkan memperluas cakupan perlindungan pekerja di sektor perikanan.
Dante menargetkan pencairan anggaran program dilakukan pada Oktober 2026. Setelah perlindungan selama satu tahun berakhir, nelayan diharapkan dapat meneruskan kepesertaan secara mandiri.
Namun, Pemkab Rembang juga menyiapkan upaya agar perlindungan tetap dapat diberikan kepada nelayan dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut memberikan dua bentuk perlindungan utama melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan program.
Peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga dapat memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Nilai manfaat yang dapat diterima keluarga disebut mencapai sekitar Rp 70 juta.
Perlindungan tersebut juga mencakup manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta hingga perguruan tinggi, dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan program.
Dengan skema tersebut, perlindungan jaminan sosial diharapkan tidak berhenti pada pembayaran iuran selama satu tahun.
Program ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa nelayan juga membutuhkan kepastian perlindungan sebagai pekerja, terutama karena penghasilan mereka bergantung pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.
Pemkab Rembang berharap semakin banyak nelayan terlindungi jaminan sosial, sehingga ketika risiko kerja datang, dampaknya tidak sepenuhnya beralih menjadi beban ekonomi bagi nelayan dan keluarganya. (*)