Program Jaga Desa Diperkuat, Kejati Jateng Dorong Pemerintahan Desa Transparan

SOROTJATENG.ID, KENDAL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan pemahaman hukum dalam pengelolaan dana desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan mendorong aparatur desa agar lebih memahami aturan sekaligus mencegah potensi penyimpangan pembangunan.
Pesan tersebut disampaikan Teguh saat menghadiri sosialisasi program Jaga Desa yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, itu turut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau Tika, Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Dr. Andhie Fajar Arianto, Kajari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama, serta jajaran pengurus ABPEDNAS dan unsur pemerintahan daerah maupun desa.
Program Jaga Desa Jadi Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa
Dalam arahannya, Teguh menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan dan edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa.
Melalui program tersebut, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan memperoleh pendampingan, penyuluhan, serta pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
“Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Teguh.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan dapat menghindari kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pendekatan preventif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Jaga Desa. Kejaksaan berupaya hadir sebagai institusi yang memberikan penerangan hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib serta akuntabel.
Meski demikian, pendampingan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak menghilangkan tanggung jawab aparatur desa dalam mengelola anggaran.
Kajati Jateng Soroti Kesejahteraan dan Peran BPD
Selain pengawasan dana desa, Teguh turut menaruh perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD, khususnya terkait honorarium yang dinilai masih minim.
Padahal, BPD memiliki tanggung jawab penting dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Besarnya tanggung jawab tersebut dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas, pemahaman hukum, dan dukungan kelembagaan yang memadai.
BPD juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan konstruktif sehingga dapat menjadi mitra pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas.
Pelantikan ABPEDNAS Kendal Perkuat Pengawasan Pemerintahan Desa
Pelantikan pengurus DPC dan DPK ABPEDNAS Kabupaten Kendal menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas anggota BPD.
ABPEDNAS diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kompetensi anggota, memperluas pemahaman regulasi, serta membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kehadiran Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam kegiatan tersebut turut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPD.
Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pembinaan aparatur desa, pengawasan keuangan, serta pengelolaan aset desa.
Dengan koordinasi yang baik, pembangunan desa diharapkan berlangsung lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jaga Desa Dorong Pembangunan Desa Transparan dan Berintegritas
Melalui program Jaga Desa, Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kendal berupaya membangun hubungan yang lebih komunikatif dengan aparatur pemerintahan desa tanpa mengesampingkan independensi penegakan hukum.
Pengawasan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan sejak tahap awal.
Sinergi antara Kejati Jawa Tengah, Kejari Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan ABPEDNAS diharapkan mampu memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mendorong pembangunan desa yang transparan, berintegritas, dan mandiri.
Keberhasilan program Jaga Desa pada akhirnya diharapkan terlihat dari meningkatnya kemampuan pemerintah desa dan BPD dalam mencegah penyimpangan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga. (*)
