Dua Bidang Tanah di Kudus Dilelang, Kejari Semarang Pulihkan Kerugian Negara Rp1,92 Miliar

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Dua bidang tanah di Kabupaten Kudus yang menjadi barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi berhasil dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Dari proses tersebut, Kejari Semarang memperoleh hasil lelang sebesar Rp1.925.440.000.
Uang hasil lelang kemudian diserahkan kepada Bank Mandiri pada Senin (19/10/2026) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dengan terpidana Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo.
Dua bidang tanah yang dilelang tersebut berada di Jalan Raya Kudus–Jepara Km 11, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya tercatat atas nama Agus Hartono, dengan rincian tanah seluas 4.273 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 714 dan tanah seluas 3.365 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1645.
Total luas kedua bidang tanah tersebut mencapai 7.638 meter persegi.
Proses lelang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Semarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan eksekusi aset tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kami di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan uang hasil lelang kepada Bank Mandiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan tersebut meliputi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tanggal 4 Februari 2025, serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024.
“Seperti yang kita ketahui bersama, tanah tersebut telah kita lakukan lelang dan hasilnya sebesar Rp1,9 miliar diserahkan ke Bank Mandiri sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Agus.
Penyerahan hasil lelang ini menjadi bagian dari tahapan eksekusi putusan perkara korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan nilai kerugian melalui aset yang telah dirampas untuk negara.
Kejari Kota Semarang memastikan proses pemulihan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga barang rampasan yang telah memiliki dasar putusan inkracht dapat dieksekusi dan hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. (*)
