Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir Liar di Dua Lokasi, Mobil Rusak Diderek dan Kendaraan Digembok

Dishub Kota Semarang menertibkan parkir di Jalan Ki Mangunsarkoro dan KH Ahmad Dahlan. Satu mobil rusak diderek, sementara kendaraan parkir melanggar marka digembok. (Dok Dishub Semarang)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan yang mengganggu ketertiban parkir dan kelancaran lalu lintas di dua lokasi berbeda, kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menderek satu mobil rusak di Jalan Ki Mangunsarkoro dan menggembok mobil yang parkir melanggar marka di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat sekaligus bagian dari patroli rutin untuk memastikan fasilitas parkir tepi jalan umum berfungsi sebagaimana mestinya.

Di Jalan Ki Mangunsarkoro, petugas Dishub Kota Semarang menderek satu unit mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.

Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan ruang parkir tepi jalan umum yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., mengatakan pemindahan kendaraan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang parkir agar bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Dody, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Sementara itu, penindakan berbeda dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Petugas Dishub menggembok satu unit mobil yang parkir melebihi batas marka dan berada tepat di area tikungan.

Kendaraan yang parkir di lokasi tersebut berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada juru parkir dan petugas keamanan (security) di sekitar lokasi agar turut mengawasi kendaraan yang parkir.

Dody menegaskan, area tikungan harus bebas dari kendaraan yang parkir karena dapat menghambat ruang pandang maupun pergerakan kendaraan.

“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang,” tambahnya.

Kendaraan Digembok, Pemilik Diminta Datangi Pos Patwal Simpang Lima

Dishub Kota Semarang juga menjelaskan mekanisme pembukaan gembok bagi pemilik kendaraan yang terkena penindakan.

Pemilik kendaraan diarahkan mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima dengan menunjukkan bukti tilang atau teguran dari pihak kepolisian.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, petugas Dishub akan membantu proses pembukaan gembok sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penertiban dan patroli rutin ini, Dishub Kota Semarang mengingatkan pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, serta masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan ruang yang dilarang.

Pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban fasilitas parkir, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Semarang. (*)

Editor