Imigrasi Semarang Periksa WNA di Proyek Tol Semarang-Demak, Ini Hasilnya

Imigrasi Semarang menemukan tiga WNA asal Tiongkok terindikasi melanggar izin tinggal saat pengawasan di proyek Tol Semarang-Demak, Kabupaten Demak. (Dok)

SOROTJATENG.ID, DEMAK – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian saat menjalani pengawasan di kawasan proyek pembangunan Tol Semarang-Demak, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (5/11/2026).

Ketiga WNA tersebut terindikasi melakukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian lokasi kerja. Temuan ini diperoleh setelah petugas Imigrasi Semarang melakukan pemeriksaan di dua perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Semarang memperketat pemantauan keberadaan serta aktivitas orang asing, khususnya di kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tiga WNA Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian

Dalam kegiatan tersebut, personel Imigrasi Semarang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di dua lokasi perusahaan.

Tim pertama melakukan pengawasan di PT X terhadap lima WNA berkewarganegaraan Tiongkok. Pemeriksaan meliputi paspor, izin tinggal, serta kesesuaian lokasi dan aktivitas pekerjaan dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran. XC diduga menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan ZX ditemukan memiliki ketidaksesuaian lokasi kerja.

Petugas kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan meminta keduanya secara persuasif untuk datang ke Kantor Imigrasi Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tim kedua melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA asal Tiongkok di PT Y. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan dan izin tinggal sekaligus mencocokkan aktivitas pekerjaan di lapangan dengan ketentuan izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia.

Hasil pemeriksaan di lokasi tersebut menemukan seorang WNA bernama YZ yang terindikasi melakukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Petugas juga menerbitkan STP dan meminta yang bersangkutan hadir di Kantor Imigrasi Semarang untuk pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Dengan demikian, dari sembilan WNA yang diperiksa di dua perusahaan, terdapat tiga orang yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi Semarang Tegaskan Pengawasan WNA di Proyek Strategis

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kesesuaian antara izin tinggal, lokasi, dan kegiatan merupakan hal yang menjadi perhatian kami dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” ungkap Haryono.

Ia menambahkan, setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Terhadap tiga WNA yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran, Imigrasi Semarang telah meminta mereka datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Haryono juga mengingatkan perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pengawasan WNA untuk Jaga Ketertiban Pembangunan

Kegiatan pengawasan tersebut menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Pengawasan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga kepatuhan hukum keimigrasian, melindungi kepentingan nasional, serta mendukung terciptanya iklim investasi dan pembangunan yang tertib dan kondusif.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”, melalui pelaksanaan tugas keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*)

Editor