Pemberantasan Rokok Ilegal, Lebih Menyasar Pemasok daripada Pedagang Kecil

Pembakaran rokok ilegal yang dijual di Kabupaten Pati. Foto: Sorotjateng.id/ Humas Pemkab Pati

SOROTJATENG.ID, PATI – Pernyataan tegas diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dalam pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal. Ardhi Chandra meminta langkah penindakan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pati, lebih menyasar pemasok daripada pedagang kecil.

“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya,” tegas Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, dikutif dari laman Pemprov Jateng, Minggu 25 Oktober 2026.

“Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” tambah Chandra, pada pemusnahan 1,37 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar, di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).

Karenanya, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta penanganan di tingkat warung, diawali sosialisasi dan pemasangan stiker imbauan, agar pedagang memahami ketentuan yang berlaku.

Chandra juga meminta OPD terkait, seperti Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian menelusuri peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penindakan agar peredaran barang ilegal dapat ditekan tanpa mengabaikan pendekatan humanis terhadap pedagang kecil.

“Harapannya, target penerimaan cukai bisa tercapai sehingga DBHCHT untuk daerah tidak turun,” ujar Chandra.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi menyampaikan, pemberantasan rokok ilegal perlu didukung seluruh pihak dengan mengedepankan pendekatan humanis. Namun, penanganan berbeda diperlukan, apabila ditemukan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” ujarnya.

Terkait pemusnahan rokok ilegal, dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Barang tersebut merupakan rokok ilegal yang didistribusikan di Pati, dan bukan hasil produksi di wilayah tersebut.

Adapun wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, lanjutnya, mencakup lima kabupaten, dengan hasil penindakan hingga 30 September 2026 mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal.

Disampaikan, pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal hingga tidak lagi berbentuk. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan barang hasil penindakan, sekaligus upaya mencegah barang tersebut kembali beredar di masyarakat.

Editor