Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi DJKA serta pengisian perangkat desa. (Sorot Jateng/Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi denda Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sudewo dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam tuntutannya, JPU juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Sudewo Terbukti dalam Dua Klaster Perkara

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dua klaster perkara.

Pertama, terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam perkara tersebut, Sudewo dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar.

Klaster kedua berkaitan dengan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, Sudewo dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Dalam penanganan perkara pengisian perangkat desa tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp2,4 miliar.

Jabatan Sudewo Jadi Pertimbangan Memberatkan

Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Sudewo sebagai pejabat publik sebagai salah satu faktor yang memberatkan hukuman.

Hakim menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah,” jelas Edwin saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Sudewo adalah statusnya yang dinilai belum pernah dihukum sebelumnya.

Keluarga Menangis Usai Vonis Dibacakan

Suasana ruang sidang berubah emosional setelah majelis hakim membacakan vonis. Sudewo menyatakan tidak menerima putusan tersebut.

Ia tetap merasa tidak bersalah. Menurut Sudewo, tidak ada saksi yang dihadirkan jaksa yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Ini memang satu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” kata Sudewo seusai sidang.

Sudewo Bantah Terima Uang Kasus DJKA

Sudewo secara khusus membantah keterlibatannya dalam aliran uang yang dikaitkan dengan perkara DJKA.

Ia menyinggung uang Rp721 juta dan Rp450 juta yang menurutnya dituduhkan kepadanya, tetapi disebut masih berada di rekening Nur Widayat yang diduga menjadi representasi Sudewo dalam proyek yang menjadi objek perkara.

Sudewo juga membantah menerima uang Rp200 juta dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Ketua Kadin Kota Solo.

Menurut pengakuannya, ia baru mengenal Ferry saat persidangan dan mengaku tidak pernah bertemu sebelumnya.

Ia juga membantah tuduhan menerima gratifikasi yang dikaitkan dengan proyek DJKA. Menurut Sudewo, uang sekitar Rp2,4 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan uang untuk tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.

Sudewo mempertanyakan dasar yang menghubungkan uang tersebut dengan dirinya, termasuk kontrak proyek, proyek yang dimaksud, waktu penyerahan, hingga bentuk uang yang disebut diterima.

Bantah Perintahkan Pengumpulan Uang Perangkat Desa

Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Ia menilai tuduhan mengenai adanya perintah dari bupati hanya didasarkan pada asumsi.

“Tidak pernah ada saksi satu pun klarifikasi ke saya atau saksi mengatakan dapat perintah dari saya,” ujarnya.

Sudewo mengaku tidak mengetahui proses pengumpulan uang yang dikaitkan dengan dirinya dan sejumlah kepala desa.

Usai menyampaikan keberatannya terhadap putusan, Sudewo meminta para pendukungnya tetap tenang dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Tentu kita tidak terima. Tetapi tidak terimanya kita harus sesuai dengan prosedur hukum. Kita tetap harus menghormati mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, massa pendukung Sudewo sempat meneriakkan protes terhadap putusan hakim. Sudewo meminta mereka tidak bertindak di luar prosedur hukum.

Dengan vonis tersebut, Sudewo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam perkara korupsi yang mencakup penerimaan suap dan gratifikasi proyek DJKA serta pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (*)

Editor