FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Indikasi Suap dan Gratifikasi

Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengadukan proyek Pakuwon Mall Gombel Lama Semarang ke KPK setelah menyebut sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan struktural parah. FAR juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan. (Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan struktural parah di tengah pembangunan Pakuwon Mall Semarang, yang terletak di Gombel Lama, Kota Semarang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Forum Advokasi Rakyat (FAR) mengadukan proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FAR menilai pembangunan megaproyek di kawasan Gombel Lama perlu mendapat perhatian serius karena wilayah tersebut disebut berada di zona rawan pergeseran tanah dan jalur sesar aktif.

Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan dugaan persoalan dalam proyek tersebut kepada KPK.

Laporan ditujukan terhadap oknum pejabat atau pegawai Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta pihak pengembang atau perusahaan dan kontraktor proyek.

FAR menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, praktik bypass prosedur, serta indikasi suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin proyek.

“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat. Namun, proyek ini diduga kuat berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah,” tegas Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut Eko, kerusakan yang dialami warga menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera ditangani.

Sedikitnya 19 rumah disebut mengalami kerusakan struktural parah berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut di lapangan.

FAR juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen formal dan realisasi teknis di lapangan.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan munculnya izin-izin operasional di kawasan yang disebut rawan bencana.

Selain persoalan perizinan dan dampak terhadap warga, FAR menyoroti aspek pengawasan pemerintah.

Mereka menduga adanya kelonggaran pengawasan yang ekstrem serta pembiaran dari instansi terkait.

Kondisi itu, menurut FAR, memunculkan dugaan adanya aliran dana tidak sah berupa suap atau gratifikasi dari pihak pengembang kepada oknum pejabat dinas untuk memuluskan pelaksanaan proyek.

Melalui pengaduan kepada KPK, FAR meminta lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan aliran dana atau gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin proyek Pakuwon Mall Semarang.

FAR juga mendesak pemeriksaan terhadap oknum pejabat Distaru dan DLH Kota Semarang yang diduga terlibat dalam proses perizinan.

Selain itu, FAR meminta aktivitas proyek dihentikan sementara. Langkah tersebut dinilai perlu untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat yang lebih luas.

FAR menegaskan akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

Mereka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi warga sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (*)

Editor