Persiapan Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas Plantungan Kendal Diberi Pemahaman Hukum

Sekretaris Mandataris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Jawa Tengah sekaligus Pendiri Joesant and Friends Law Firm (Jafli), Dr. (Hc). Joko Susanto, memberikan penyuluhan hukum di Lapas Pemuda Plantungan, Kendal. (Dok)

SOROTJATENG.ID, KENDAL – Proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan, Kabupaten Kendal, tidak hanya dilakukan melalui kegiatan keterampilan.

Pemahaman mengenai hukum juga diberikan sebagai bekal bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Hal itu terlihat dalam penyuluhan hukum yang digelar Lapas Pemuda Plantungan bersama Joesant and Friends Law Firm (Jafli), Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti warga binaan, pegawai lapas, serta tokoh masyarakat sekitar.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi, di antaranya “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” serta “Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru”.

Materi tersebut memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai perkembangan sistem hukum pidana, termasuk pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya melihat aspek pemberian sanksi, tetapi juga memperhatikan pemulihan.

Kepala Lapas Pemuda Plantungan, Suharno, S.H., M.H., mengatakan pengetahuan hukum merupakan salah satu bekal penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Menurutnya, pemahaman tersebut dibutuhkan agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik sekaligus memiliki pengetahuan ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus memperkuat proses pembinaan. Kami berharap materi yang diberikan dapat menambah pemahaman warga binaan mengenai hukum dan menjadi bekal untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Suharno, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Kenalkan Perkembangan Hukum Pidana

Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI), Dr. (C). Muhamad Nastain, SH, MH, serta Sekretaris Mandataris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Jawa Tengah sekaligus Pendiri Jafli, Dr. (Hc). Joko Susanto.

Muhamad Nastain mengatakan kegiatan berbagi pengetahuan hukum menjadi salah satu cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami tidak melihat honor dalam posisi berbagi materi atau ilmu. Kami memang rutin terjun ke masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan kami hadir untuk berbagi pengalaman. Kami menyadari bahwa ilmu akan bermanfaat ketika dibagikan kepada khalayak ramai,” ujarnya.

Sementara Joko Susanto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama antara Jafli dan Lapas Pemuda Plantungan.

Penyuluhan kali ini menjadi kegiatan kedua yang digelar Jafli di Lapas Pemuda Plantungan. Perbedaan materi dan narasumber diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan bagi warga binaan maupun peserta lainnya.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama kami dengan Lapas Plantungan. Ini merupakan kali kedua kami melaksanakan penyuluhan hukum di sini, dan harapannya dengan adanya pemateri yang berbeda, ilmu serta pengalaman yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi Lapas Plantungan,” kata Joko.

Hak Warga Binaan untuk Mendapat Penyuluhan Hukum

Penyuluhan tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya hak memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai aturan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memahami perkembangan sistem hukum pidana yang berlaku.

Setelah penyuluhan, para narasumber bersama tim Jafli juga diajak melihat sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Pemuda Plantungan.

Rombongan mengunjungi ruang tahanan serta bengkel kerja warga binaan. Di bengkel tersebut, mereka melihat berbagai hasil karya warga binaan, seperti asbak, vas bunga, tempat tisu, lukisan, dan produk kerajinan lainnya.

Kunjungan kemudian ditutup dengan menikmati kopi hasil produksi Lapas Pemuda Plantungan.

Lapas Pemuda Plantungan dan Jafli berkomitmen melanjutkan kerja sama dalam memberikan edukasi hukum.

Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus membantu mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah kembali ke masyarakat. (*)

Editor