DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Kapolres Ungkap Peran Tersangka I

Kapolres Sukoharjo bersama jajaran saat memberi keterangan di Mapolda Jateng. Foto: Sorotjateng.id/ Felik Wahyu

sOROTJATENG.ID, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jateng menangkap buronan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo. Tersangka berinisial I yang juga eks narapidana terorisme tersebut diringkus di Solo, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, I ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.

“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, I diduga menjadi otak yang mengajak rekan-rekannya—termasuk tersangka S yang sudah ditangkap lebih dulu—untuk merusak dan membakar warung di Parangjoro.

Polisi juga mengungkap bahwa I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015 silam.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pembakaran, jaringan pelarian I selama masuk daftar pencarian orang (DPO), serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan profiling, I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran I serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan I selama masuk dalam DPO dan motif di balik peristiwa tersebut.

“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.

Saat ini I telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk langsung olehnya. Polisi juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan.

Kapolres menambahkan, proses penegakan hukum terhadap I tetap berjalan tanpa mengesampingkan tindak lanjut terhadap keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan sebelumnya.

“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Editor