BPOM Ungkap Salah Satu Pemicu Dugaan Keracunan MBG: Makanan Dimasak Dini Hari, Disajikan Siang

SOROTJATENG.ID, JAKARTA – Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, insiden serupa dilaporkan terjadi di sejumlah daerah dengan jumlah korban yang bahkan mencapai ratusan siswa.
Persoalan pengelolaan dapur, kualitas bahan baku, hingga proses distribusi makanan pun menjadi sorotan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jarak waktu antara makanan selesai dimasak hingga diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan makanan yang diproduksi terlalu dini kemudian baru disajikan beberapa jam setelahnya memiliki risiko kualitas menurun dan terkontaminasi.
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam,” ujar Taruna kepada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
BPOM Soroti Batas Waktu Penyajian Makanan MBG
Menurut Taruna, terdapat batas waktu yang harus diperhatikan sejak makanan selesai diproduksi hingga disajikan kepada penerima manfaat.
BPOM memberikan standar agar makanan tidak dibiarkan terlalu lama sebelum dikonsumsi. Batas waktu yang direkomendasikan maksimal empat jam.
“SOP yang kami berikan pada satuan pelaksana yang berhubungan dengan itu, bahwa jangan sampai lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, hitungan kami sudah basi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan MBG. Semakin panjang jeda antara proses memasak dan penyajian, semakin besar pula risiko kualitas makanan mengalami penurunan apabila tidak ditangani dan disimpan sesuai ketentuan keamanan pangan.
Makanan Bisa Mengalami Penurunan Kualitas
Taruna menjelaskan makanan yang telah selesai dimasak kemudian dibiarkan dalam kondisi dan suhu yang tidak sesuai dapat mengalami penurunan kualitas.
Kondisi tersebut berpotensi memicu proses degradasi makanan dan munculnya zat yang berbahaya apabila kemudian dikonsumsi.
“Kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, dan sebagainya. Itu karena proses degradasi dari makanan itu,” terangnya.
Karena itu, BPOM memberikan sejumlah SOP kepada pelaksana program, mulai dari proses menyiapkan makanan, memasak, penyajian hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
Pengawasan terhadap setiap tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan makanan yang diterima siswa dan penerima manfaat lainnya tetap memenuhi standar keamanan pangan.
BPOM Dorong Sanksi untuk SPPG yang Melanggar SOP
Selain memberikan rekomendasi terkait tata kelola makanan, BPOM juga mendorong adanya pengawasan dan penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik.
Taruna mengatakan dapur SPPG yang tidak memenuhi standar seharusnya dapat dikenai tindakan tegas, termasuk penghentian sementara hingga penutupan.
“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup,” tegas Taruna.
Namun, BPOM tidak memiliki kewenangan akhir untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Pelaksanaan tindakan terhadap SPPG menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tukasnya.
Dengan munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan MBG, penerapan standar keamanan pangan dari dapur hingga makanan diterima siswa menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperketat.
Bukan hanya kualitas bahan baku, tetapi juga waktu memasak, penyimpanan, penyajian, dan distribusi harus menjadi bagian dari pengawasan. (*)