131 Pendaftar Calon Komisi Informasi Jateng 2027–2031 Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Sebanyak 131 pendaftar calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Mereka harus menghentikan langkah pada tahap awal setelah Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan hasil pemeriksaan berkas.
Dari total 187 berkas pendaftaran yang diterima, hanya 56 peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap tes potensi.
Hasil tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
Bagi 131 pendaftar yang tidak lolos, proses seleksi calon komisioner KI Jateng berakhir pada tahap administrasi. Sementara itu, 56 peserta yang lolos akan bersaing pada tahapan berikutnya.
Persyaratan Administrasi Jadi Penentu
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang membuat pendaftar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketentuan usia, dokumen keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba yang tidak diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.
Selain itu, terdapat pula berkas pendaftaran yang dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Dengan demikian, peserta yang tidak lolos bukan semata-mata dinilai dari kompetensi, melainkan terlebih dahulu harus memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan dalam proses seleksi.
56 Peserta Masih Berpeluang Jadi Komisioner KI Jateng
Di sisi lain, 56 peserta yang dinyatakan lolos administrasi kini memiliki kesempatan melanjutkan perjuangan menuju posisi anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031.
Tahapan berikutnya adalah tes potensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Tes tersebut akan digelar di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Lab CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.
Peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan tes. Mereka juga diwajibkan mengenakan pakaian batik yang rapi, bawahan berwarna gelap, serta sepatu tertutup.
Peserta harus membawa identitas diri asli. Biaya perjalanan dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Timsel Minta Peserta Mempersiapkan Diri
Dhoni berharap peserta yang berhasil melewati seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi tes potensi.
“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri,” ujar Dhoni.
Sementara itu, hasil seleksi administrasi dan informasi mengenai tahapan selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi Informasi Jawa Tengah, dan PPID Jawa Tengah.
Timsel juga menegaskan bahwa keputusan panitia dalam proses seleksi tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi 131 pendaftar yang gagal pada tahap administrasi, hasil ini menjadi akhir perjalanan dalam seleksi KI Jateng periode 2027–2031, sedangkan 56 peserta lainnya harus kembali bersiap menghadapi persaingan pada tahapan berikutnya. (*)