30.344 Pekerja Rentan Kudus Dilindungi BPJS, Pemkab Kejar Universal Coverage Jamsostek

SOROTJATENG.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan. Melalui pembiayaan APBD, sebanyak 30.344 pekerja di Kabupaten Kudus kini telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menyasar pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial dari perusahaan atau pemberi kerja. Perlindungan ini menjadi penting mengingat risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Bagi pekerja rentan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan saat bekerja. Jaminan sosial tersebut juga dapat membantu keluarga ketika pencari nafkah mengalami risiko kerja.
Hingga kini, manfaat program tersebut telah diterima 185 peserta. Manfaat yang diberikan antara lain santunan kematian serta pembiayaan pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja.
Dampaknya juga dirasakan oleh keluarga peserta. Dua anak peserta telah memperoleh beasiswa setelah orang tua mereka mengalami kecelakaan kerja.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan program perlindungan melalui APBD merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Melalui APBD, saat ini sudah ada 30.344 pekerja yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja rentan yang belum ter-back up oleh pemberi kerja. Ini merupakan terobosan bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya,” ujar Sam’ani, dikutip dari kuduskab.go.id, Senin (14/9/2026).
Perlindungan Pekerja Diperluas
Pemkab Kudus tidak ingin perlindungan tersebut berhenti pada puluhan ribu pekerja yang telah terdaftar. Pemerintah daerah terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Sam’ani menilai jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang bersangkutan. Keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan pekerja juga berpotensi menghadapi tekanan ekonomi.
Karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus. Kita akan terus mendorong agar perlindungan ini semakin luas, sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Kudus mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko kerja,” ungkap Sam’ani.
Sasar Pekerja yang Belum Terlindungi
Program perlindungan melalui APBD terutama diarahkan kepada pekerja rentan yang belum mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari pemberi kerja.
Kelompok pekerja tersebut termasuk masyarakat yang bekerja secara mandiri atau mereka yang belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan dari perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan.
Pemkab Kudus berharap semakin banyak pekerja dapat masuk dalam sistem jaminan sosial sehingga risiko yang muncul akibat kecelakaan kerja maupun kondisi lainnya tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh pekerja dan keluarganya.
Capaian 30.344 pekerja yang telah mendapatkan perlindungan menjadi bagian dari upaya Pemkab Kudus mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Dengan memperluas cakupan kepesertaan, pemerintah daerah berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja di Kabupaten Kudus. (*)