Unwahas Perkuat Tata Kelola RPL, Pengelola Diminta Pastikan Prosedur hingga Pengakuan SKS Sesuai Aturan

Unwahas memperkuat tata kelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui bimtek. Pengelola diminta memastikan prosedur dan pengakuan SKS sesuai aturan.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) memperkuat tata kelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan RPL.

Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penyelarasan pengelolaan RPL agar berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Bimtek tersebut secara resmi dibuka Wakil Rektor I Bidang Akademik Unwahas, Dr. H. Nur Cholid, M.Ag., M.Pd.

Ia menilai pengelolaan RPL membutuhkan ketelitian karena berkaitan langsung dengan proses akademik dan administrasi pendidikan tinggi.

Menurut Nur Cholid, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum peningkatan kapasitas pengelola, tetapi juga sarana untuk mengevaluasi seluruh tahapan RPL yang selama ini telah dilaksanakan di lingkungan Unwahas.

“Program RPL membutuhkan pengelolaan yang benar-benar cermat dan sistematis. Melalui bimtek ini, kita mengevaluasi seluruh tahapan yang ada sekaligus menyelaraskan pemahaman di tingkat pengelola,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, penyelenggaraan RPL harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi akademik maupun administratif.

LLDIKTI VI Tekankan Ketepatan Prosedur RPL

Bimtek menghadirkan Katimja Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI, Sri Hartono, S.Kom., M.Kom., sebagai narasumber utama. Ia didampingi Penata Kelola Sistem Informasi dan Jaringan, Satria Giri Nugraha, S.Kom., M.T.

Dalam pemaparannya, Sri Hartono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap asas dan ketepatan prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi.

Mulai dari proses pengusulan hingga penetapan nilai yang diakui, seluruh tahapan harus mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian dan LLDIKTI.

“Proses pengelolaan RPL wajib dilaksanakan secara presisi dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Apabila terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam prosesnya, kelak para lulusan dari jalur RPL ini akan menghadapi hambatan dalam legalitas ijazah yang diterbitkan,” tegasnya.

Bahas Asesmen hingga Batas Pengakuan SKS

Materi bimtek tidak berhenti pada aspek regulasi. Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme operasional RPL secara menyeluruh.

Pembahasan mencakup alur asesmen capaian pembelajaran, validasi dan verifikasi dokumen portofolio calon mahasiswa, hingga mekanisme konversi nilai.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah batas maksimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat direkognisi.

Ketentuan tersebut penting untuk memastikan proses pengakuan pembelajaran tetap memenuhi standar akademik dan tidak mengurangi kualitas lulusan.

Selain aspek akademik, dukungan teknologi informasi juga menjadi bagian dari pembahasan.

Satria Giri Nugraha memberikan materi mengenai sistem informasi dan jaringan untuk memastikan integrasi data peserta RPL ke dalam sistem informasi akademik dapat dilakukan secara akurat dan transparan.

Unwahas Targetkan RPL Profesional dan Kredibel

Melalui pelaksanaan bimtek tersebut, Unwahas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui jalur RPL.

Program tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi dengan tetap menjaga standar akademik, profesionalitas pengelolaan, serta kredibilitas lulusan.

Penguatan tata kelola dilakukan tidak hanya di tingkat universitas, tetapi juga pada level fakultas sehingga pelaksanaan RPL di seluruh lingkungan Unwahas dapat berjalan seragam, transparan, dan berorientasi pada mutu. (*)