Rutan Demak Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024 untuk Warga Binaan
DEMAK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terus berupaya untuk memenuhi hak-hak Warga Binaannya. Rutan Demak saat ini di huni sebanyak 255 Warga Binaan, mereka sebagian merupakan daftar pemilih potensial yang harus dipenuhi hak politiknya dalam Pemilu 2024.
Rutan Demak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak untuk penyediaan TPS Khusus di Rutan. KPU telah melakukan pemetaan serta pencocokan data by name by address yang telah diberikan oleh Rutan Demak.
Data tersebut sebagai dasar untuk dapat dilayani mulai dari penyediaan surat suara dan penyediaan TPS Khusus.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa penyediaan TPS Khusus ini merupakan hasil koordinasi yang baik dari instansi terkait.
“Kita terus lakukan komunikasi dan koordinasi baik itu dengan KPU maupun Disdukcapil dalam pemenuhan syarat administratif untuk pelaksanan pemilu 2024. Sehingga tidak ada warga binaan kami yang kehilangan hak politiknya,” kata Riski, saat ditemui di kantornya, Senin(6/3/2023).
Sebelumnya Rutan Demak telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Demak untuk sinkronisasi data NIK dan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan dalam rangka pemutakhiran data pemilih. (SJ/12)