Rutan Demak Laksanakan Penyelenggaraan Sidang Perdana Secara Tatap Muka
DEMAK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan penyesuaian penyelenggaraan sidang online ke penyelenggaraan sidang secara tatap muka, Senin (6/3/2023).
Kegiatan perdana ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan persidangan secara tatap muka merupakan bentuk dukungan Rutan Demak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Unit Pelaksanaan Teknis akan selalu berusaha memaksimalkan apa yang menjadi Keputusan Dirjenpas. Dengan pedoman yang ada, Rutan Demak akan lakukan penyesuaian pelaksanaan pelayanan dengan sebaik mungkin,” kata Riski Burhannudin.
Menurutnya, penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi di satuan kerja pemasyarakatan yang selajutnya disebut layanan pemasyarakatan menuju endemi adalah penetapan kebijakan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa transisi menuju endemi di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi menuju endemi. Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan pelayanan publik terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Penyesuaian ini merupakan respon cepat kami dalam melaksanakan kebijakan pimpinan,” tambahnya.
Pelaksanaan persidangan secara tatap muka ini tetap dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan dan kepolisian serta dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (SJ/12)