Penuhi Hak Demokrasi, Rutan Demak Validasi Data Kependudukan Warga Binaan

DEMAK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak melakukan validasi data kependudukan warga binaan, Jumat (3/3/2023). Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan hak demokrasi warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan validasi data ini dilakukan melalui pengecekan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dimiliki warga binaan. Selain untuk memenuhi hak-hak warga binaan, kegiatan validasi data ini untuk mengetahui warga binaan yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Sebelumnya Rutan Demak telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak terkait pemetaan TPS Khusus pada Pemilu 2024.

Validasi data ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tersebut, sehingga nantinya pada Pemilu 2024 semua warga binaan pemasyarakatan Rutan Demak dapat menyalurkan haknya.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyatakan bahwa dengan adanya pengecekan data ini diharapkan dapat terlengkapinya data kependudukan warga binaan sehingga mereka berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Pemenuhan hak warga binaan akan selalu kami maksimalkan, termasuk hak demokrasi. Dengan adanya data kependudukan yang jelas, tentunya warga binaan dapat memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang,” ujar Riski Burhannudin.

Setelah dilakukannya pengecekan data warga binaan Rutan Demak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan bahwa semua warga binaan pemasyarakatan Rutan Demak telah melakukan perekaman data kependudukan dan tidak ditemukan warga binaan pemasyarakatan yang tidak mempunyai data kependudukan. (SJ/12)