Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Jadi Tersangka KPK Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, Ini Profilnya

Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Berikut profil Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang ditetapkan tersangka KPK dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon Bogor. (Dok Wikipedia)

SOROTJATENG.ID, KEBUMEN – Nama Arif Sugiyanto kembali menjadi perhatian setelah mantan Bupati Kebumen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Arif merupakan salah satu dari sejumlah orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) kemarin.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Arif, nama yang disebut dalam kategori tersebut adalah politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti yang diamankan dalam OTT.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Arif dan pihak lainnya berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang dalam pengurusan pertanahan dan penerimaan lainnya. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Dari Polisi hingga Memimpin Kebumen

Sebelum memasuki dunia politik, Arif Sugiyanto memiliki latar belakang sebagai anggota Polri.

Arif lahir di Kebumen pada 10 Juni 1977. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 6 Panjer, kemudian SMP Negeri 3 Kebumen dan SMA Negeri Prembun.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Arif melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta.

Ia kemudian menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman dan menyelesaikannya pada 2023. Data tersebut juga tercantum dalam dokumen profil pasangan calon Pilkada Kebumen 2024.

Karier Arif di kepolisian dimulai pada 1997 dan berlangsung hingga 2017. Setelah meninggalkan institusi Polri, ia kemudian memasuki dunia usaha sebelum aktif dalam pemerintahan dan politik daerah.

Masuk Pemerintahan Kebumen

Perjalanan politik Arif mulai terlihat ketika ia dipercaya menjadi Wakil Bupati Kebumen pada 2019. Ia mendampingi Bupati Kebumen saat itu, Yazid Mahfudz.

Kariernya kemudian berlanjut dalam Pilkada Kebumen 2020. Arif maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih.

Pasangan tersebut menghadapi pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dan kemudian memenangkan Pilkada Kebumen. Arif selanjutnya menjabat sebagai Bupati Kebumen untuk periode 2021–2024.

Dalam Pilkada Kebumen 2024, Arif kembali maju bersama Ristawati Purwaningsih. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah berdasarkan hasil pemungutan suara Pilkada Kebumen 2024.

Aktif di Sejumlah Organisasi

Di luar pemerintahan, Arif juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi.

Dokumen profil pasangan calon Pilkada 2024 mencatat Arif pernah menjadi Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen pada 2018–2023.

Ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Tengah pada 2024.

Selain itu, riwayat organisasi yang dihimpun mencatat Arif pernah menjadi Ketua PJSI Kebumen dan Ketua IPSI Kebumen.

Kini, perjalanan panjang Arif Sugiyanto dari anggota Polri, pengusaha, wakil bupati hingga bupati Kebumen menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam perkara yang sedang ditangani KPK terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor.

Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidikan KPK selanjutnya akan mengungkap peran masing-masing tersangka serta konstruksi perkara secara lebih lengkap. (*)