Parpol di Demak Daftarkan Bacaleg Mulai Jalan Kaki hingga Naik Becak

DEMAK – Hingga hari ke 13 tercatat telah ada 8 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Demak Jawa Tengah dan dinyatakan diterima berkas pendaftarannya.

Adapun prosesi pendaftaran para Bacaleg ke Kantor KPU Demak dilakukan dengan berbagai cara. Bacaleg PDIP datang ke KPU dengan diantar naik dokar, Partai Golkar dengan berjalan kaki dan Bacaleg PKB dengan konvoi naik becak.

Dengan diiringi terbang (rebana) pesisiran dan gema sholawat jibril, DPC PKB Kabupaten Demak resmi mendaftarkan 50 bacaleg untuk bertarung di 5 daerah pemilihan, Sabtu (13/5/2023).

“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mendaftarkan 100 persen Calon Legislatif DPRD Kabupaten Demak. Bismillah, dengan restu kiai, PKB minimal dapat memperebutkan minimal 15 kursi dan bisa menang Pemilu 2024,” kata Zayinul Fata Ketua DPC PKB Kabupaten Demak.

Selain DPC PKB, pada hari ini juga ada dua partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya, yakni Partai Golkar dan Gerindra.

Siswanto Ketua DPD II Partai Golkar menyatakan bahwa terkait target perolehan kursi, Partai Golkar siap menjadi pemenang di Demak. Ke depan Partai Golkar bukan sekedar partai yang tugasnya berkarya tetapi karyanya bermanfaat untuk rakyat kecil.

“Target kursi kita menjadi pemenang. Supaya jadi pememang ya harus meningkat kursinya. Tadi saya bilang, KPU sudah memberikan jalan kemenangan, ya ini jalannya, kita mau menang di Demak,” kata Siswanto.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyatakan bahwa sampai hari ini terhitung sudah ada 8 partai politik yang statusnya sudah lengkap dan diterima, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PSI, Demokrat dan PKB.

Adapun PDI Perjuangan mengajukan 50 calon, Partai Nasdem 50 calon, PKS 36 calon, Partai Demokrat 38 calon, Partai Golkar 49 calon, Partai Gerindra 50 calon, PSI 31 calon dan PKB 50 calon.

“Masih ada 10 partai politik yang belum mendaftarkan Bacaleg ke KPU Demak. Sampai hari terakhir tidak mengajukan bakal calon tidak masalah karena kewenangan pengajuan Bakal calon anggota DPRD ada di partai politik peserta pemilu 2024,” kata Bambang. (SJ/12)

.