Mediasi Kekeluargaan, Kasus Perundungan Siswa SD di Demak Berakhir Damai
DEMAK – Kasus perundungan terhadap salah satu siswa sekolah dasar negeri di wilayah Demak oleh teman sekolahnya berakhir damai.
Perundungan yang terjadi pada hari Jumat 4 Agustus 2023 lalu itu, kini telah berakhir dan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan oleh Farid Aminudin selaku kuasa hukum korban.
Mediasi dengan orang tua terduga pelaku, yang disaksikan oleh kepala sekolah dan aparat kepolisian dilaksanakan di sekolah setempat, Rabu (9/8/2023).
Kasus perundungan tersebut menimpa korban yang bernama MNA. Ia menjadi korban perundungan tiga teman sekolahnya yakni MBW, FIMA, MFAM.
Kasus itu terjadi lantaran pelaku tidak boleh nyontek jawaban soal ujian di kelas yang diberikan gurumya.
Akibat kasus perundungan itu, korban yang sempat dirawat di rumah sakit harus menjalani proses pemulihan dan kontrol rutin.
Farid menjelaskan bahwa orang tua korban tidak akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini, karena demi untuk kepentingan anak-anak sehingga memilih mengedepankan asas kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kasusnya berakhir damai,” kata Farid.
Sementara itu, Farah perwakilan dari pihak korban menyampaikan bahwa tidak akan menempuh jalur hukum, akan tetapi pihaknya meminta adanya iktikad baik dari terduga pelaku ataupun orangtuanya agar melakukan pertangung jawaban pengobatan sampai korban bisa beraktifitas seperti semula.
“Permintaan kami telah disetujui oleh orang tua terduga pelaku perundungan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Farah juga menyampaikan ucapan terimakasih atas terselesaikanya perkara ini kepada Ketua DPRD Demak Fahrudin Slamet Bisri (FBS) yang telah mendorong perkara ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. (SJ/12).