Laksanakan Keputusan Dirjenpas, Rutan Demak Terima Kunjungan Tatap Muka
DEMAK – Dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, maka satuan kerja pemasyarakatan perlu melakukan langkah percepatan dalam penataan layanan sehingga dapat mendukung transisi masa pandemi menuju endemi.
Melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan disusunlah pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi. Pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat terselenggara dengan baik.
Adapun dalam pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi mencakup beberapa hal, yakni penerimaan tahanan, pengeluaran tahanan, pelayanan sidang online di UPT pemasyarakatan dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan layanan kunjungan tatap muka secara umum mulai Hari Senin (6/3/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyatakan, selain melaksanakan instruksi dari Dirjenpas, layanan kunjungan ini merupakan langkah Rutan Demak guna memenuhi hak warga binaan.
“Salah satu hak warga binaan adalah menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat. Dengan adanya layanan kunjungan tatap muka secara umum ini diharapkan warga binaan dapat memanfaatkannya dengan baik dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Riski Burhannudin.
Adapun ketentuan layanan kunjungan tatap muka secara umum yakni, setiap tahanan atau narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 kali dalam satu minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan jumlah pengunjung dalam sekali kunjungan maksimal 2 orang.
Kemudian pengunjung telah menerima vaksin kedua atau vaksin booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes rapid atau swab antigen dengan hasil non reaktif dalan kurun waktu 2×24 jam.
Bagi tahanan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara online (videocall) serta kunjungan bagi tahanan diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.(SJ/12)