Kukuhkan Satops Patnal, Karutan Demak Instruksikan Pendekatan Ini

DEMAK – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Demak mengukuhkan secara simbolis Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal), Senin (6/3/2023). Bertempat di lapangan Rutan Demak, kegiatan tersebut sebagai bentuk pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan gangguan kamtib baik statis maupun dinamis.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin selaku pembina apel menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Satops Patnal didasari oleh tata nilai Tri Sakti Abiyana.

Dalam perkembangan pelaksana tugas pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.

“Wujud keberhasilan Satops Patnal mencakup tiga prasyarat yaitu tata nilai Tri Sakti Abiyana, meliputi ketertiban, keselamatan dan keamanan,” jelas Riski.

Lebih lanjut Riski menjelaskan bahwa tugas Satops Patnal yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

“Dalam pencegahan dan penindakan aspek kerawanan, lakukan pendekatan lunak atau soft approach. Tegakkan aturan tanpa diskriminasi yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Riski berharap dengan adanya Satops Patnal dapat terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan. (SJ/12)