Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Demak Lakukan Patroli Pengawasan di Pasar Krempyeng

DEMAK – Masa pencocokan dan penetlitian (coklit) sudah selesai per tanggal 14 Maret 2023. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pilih, seharusnya sudah didata oleh pantarlih wilayah masing-masing. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada asyarakat yang tercecer dan belum terpenuhi hak pilihnya.

Dengan dasar untuk memastikan hak pilih masyarakat, Bawaslu Demak melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan grebeg Pasar Krempyeng di Demak. Sasaran kegiatan ini adalah memastikan pemilih pemula sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

“Pemilu 2024 sudah semakin dekat, ayo cek secara mandiri apakah Sahabat sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 nanti,” ajak Amin Wahyudi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Demak, Minggu (19/3/2023)

Amin juga memberikan ajakan kepada seluruh masyarakat yang hadir di pasar krempyeng ini untuk aktif mengawasi pemilu. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam mensukseskan pemilu 2024 nanti.

Kegiatan yang diikuti juga oleh Ulin Nuha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ini menyasar pemilih pemula. Bawaslu Demak memberikan layanan akses pada website cekdptonline.kpu.go.id untuk melakukan pengecekan.

“Perlu diketahui bahwa data pada cekdptonline.kpu.go.id ini adalah data cutoff Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB ) per September 2022 yang disinkronkan dengan DP4, maka akan ada pemilih pemula yang dimungkinkan belum masuk ke dalam cekdptonline tersebut,” ujar Amin.

Menurut Amin, yang menjadi catatan adalah masih banyak masyarakat yang belum tahu kapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan. Kondisi ini menjadi PR bersama penyelenggara pemilu untuk lebih intens lagi melakukan sosialisasi kepemiluan sehingga kesadaran masyarakat akan hak pilih bisa lebih baik lagi.

“Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini akan terus dilaksanakan sampai menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024 sesuai dengan amanah Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023,” pungkas Amin.(SJ/12)