DPRD Demak Beri Jawaban atas Pandangan Umum Bupati Terhadap 4 Raperda Usulan
DEMAK – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-6 dan 7 masa sidang kesatu tahun 2023 di Gedung DPRD Jalan Sultan Trenggono No 45 Demak, Rabu (8/3/2023).
Agenda pertama adalah Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 4 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak.
Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) ini, dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD Demak, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Forkopimda, Sekda Demak, Asisten Setda dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan camat.
Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 4 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak disampaikan oleh Hermin selaku juru bicara DPRD Demak.
“Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh bupati demak,dapat menjadi masukan dalam pembahasan raperda tersebut,” kata FBS.
Setelah rapat paripurna ke-6 selesai, sidang dilanjutkan dengan Rapurna Ke 7 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak Terhadap 2 Raperda Usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. (SJ/12)