Adaptif Terhadap Perubahan, Petugas Rutan Demak Gunakan Digital ID
DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menggunakan Indentitas Kependudukan Digital atau Digital ID.
Bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, petugas Rutan Demak melakukan pendaftaran indentitas kependudukan digital.
Langkah itu sebagai bentuk implementasi nilai-nilai ASN “Berakhlak” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi aparatur sipil negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, salah satu nilai yang wajib dijunjung tinggi ASN “Berakhlak” adalah adaptif yakni cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif.
“Seiring berjalannya waktu, perubahan-perubahan di dunia ini pasti akan terjadi. Adanya identitas kependudukan digital ini merupakan bentuk perubahan nyata proses digitalisasi masa kini. Penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan tersebut, saya harap terus dilakukan,” ungkap Riski Burhannudin, Selasa (7/3/2023).
Adapun manfaat digunakannya identitas kependudukan digital ini adalah mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP dan mempermudah akses data anggota keluarga.
“Sebagai wujud implementasi nilai adaptif, jadilah ASN kekinian. ASN yang dapat menyesuaikan perubahan masa kini dan tentunya tetap menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” ujarnya. (SJ/12)