Polemik KKMP Sampangan, Dekan FH Untag Semarang Soroti Kedaulatan Anggota dan Kendali Korporasi

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Penghentian operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan, Kota Semarang, menyisakan pertanyaan tentang posisi anggota dalam menentukan arah koperasi.
Pengurus KKMP Sampangan sebelumnya diminta mengosongkan gedung koperasi pada 18 Agustus 2026. Gedung tersebut kemudian digunakan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk penyimpanan barang, sementara kepastian tempat pengganti bagi koperasi disebut belum tersedia.
Persoalan itu dinilai tidak sekadar menyangkut pemindahan lokasi usaha. Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menilai kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai kedaulatan anggota dalam koperasi.
Ia mengingatkan agar koperasi tidak kehilangan jati dirinya hanya karena menjadi bagian dari program pemerintah.
“Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri,” tegas Edi, yang juga Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Gajahmungkur, itu, Rabu (16/9/2026).
Menurut Edi, titik persoalannya adalah apakah setiap keputusan strategis terkait KKMP Sampangan telah ditempuh melalui mekanisme koperasi dan melibatkan anggota.
Sebab, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan mengenai kegiatan usaha, aset, kerja sama maupun perubahan model bisnis tidak semestinya hanya ditentukan dari luar organisasi.
“Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, dan perubahan model bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” jelasnya.
Pengosongan Gedung KKMP Sampangan Perlu Dijelaskan
Edi meminta persoalan pengosongan gedung KKMP Sampangan dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, publik dan anggota koperasi berhak mengetahui dasar tindakan tersebut serta status hukum aset yang berada di dalamnya.
Sejumlah pertanyaan, kata dia, perlu dijawab secara terang, mulai dari siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, hingga bagaimana posisi PT Agrinas Pangan Nusantara dalam penggunaan gedung tersebut.
“Kasus Sampangan perlu diuji dengan asas kepastian hukum, kewenangan, kecermatan, dan keterbukaan. Pengurus dan anggota berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, serta apakah tindakan itu merupakan keputusan pemerintah atau tindakan korporasi,” ujarnya.
Dia juga menyoroti keterlibatan aparat negara dalam proses yang berkaitan dengan kepentingan bisnis.
“Aparat negara tidak boleh menjadi alat pemaksa dalam hubungan bisnis yang semestinya diselesaikan melalui kontrak dan mekanisme hukum,” kata Edi.
Jangan Jadikan Koperasi Sekadar Etalase
Di sisi lain, Edi tidak mempersoalkan keterlibatan perusahaan sebagai mitra koperasi sepanjang hubungan tersebut dilakukan secara sah dan transparan.
Menurutnya, pihak ketiga dapat membantu menyediakan barang, fasilitas, distribusi maupun pendampingan. Namun, kemitraan tidak boleh menghilangkan kewenangan koperasi untuk menentukan kebijakan usahanya.
“Pihak ketiga memang dapat menjadi mitra koperasi. PT Agrinas dapat menyediakan barang, membangun fasilitas, membantu distribusi, atau memberikan pendampingan. Namun, hubungan itu harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan disetujui melalui mekanisme koperasi,” paparnya.
Edi mengingatkan risiko ketika koperasi hanya berfungsi sebagai tempat penjualan produk yang seluruh aspek bisnisnya dikendalikan pihak luar.
“Koperasi tidak boleh direduksi menjadi etalase yang seluruh pasokan, harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan pihak luar. Koperasi harus memiliki ruang untuk menentukan usaha berdasarkan kebutuhan anggota dan karakter ekonomi lokal,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang menurutnya menegaskan pentingnya jati diri koperasi, asas kekeluargaan dan pengelolaan demokratis.
“Koperasi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai badan usaha korporasi, terlebih sebagai instrumen perusahaan negara,” katanya.
Utang Besar, Jangan Sampai Anggota Kehilangan Kendali
Persoalan lain yang menjadi perhatian Edi adalah skema pembiayaan KDMP. Program tersebut melibatkan pinjaman dari bank-bank milik negara dengan plafon yang disebut dapat mencapai Rp3 miliar per unit gerai berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026.
Menurut Edi, besarnya pembiayaan harus diikuti tata kelola yang mampu melindungi anggota. Jangan sampai koperasi menanggung kewajiban finansial, tetapi keputusan bisnis justru lebih banyak ditentukan pihak luar.
“Risiko bertambah apabila koperasi menanggung kewajiban, tetapi keputusan usaha dikendalikan pihak lain. Anggota menanggung risiko, sementara pihak luar menentukan pasokan, aset, dan operasional,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian dalam evaluasi program KDMP secara keseluruhan.
“Jika usaha berhasil, manfaat anggota belum tentu besar. Jika usaha gagal, beban dapat beralih kepada Dana Desa atau APBN,” lanjut Edi.
Karena itu, dia menilai keberhasilan KDMP tidak cukup diukur dari jumlah gerai yang berdiri maupun besarnya pembiayaan yang tersalurkan. Aspek tata kelola, kemandirian dan manfaat langsung bagi anggota juga harus menjadi ukuran penting.
Edi Dorong Evaluasi Menyeluruh KDMP
Edi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KDMP, khususnya menyusul polemik KKMP Sampangan.
Dia mendorong pemerintah menjelaskan dasar pengosongan gedung, status kepemilikan gedung dan barang, dasar keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara serta dasar pelibatan aparat TNI.
“Tidak boleh ada aset koperasi yang dialihkan tanpa inventarisasi, berita acara, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap perubahan model usaha harus dibawa ke rapat anggota,” tegasnya.
Menurut Edi, pemerintah, perbankan maupun korporasi tetap dapat memiliki peran dalam pengembangan KDMP. Namun, peran tersebut tidak boleh menggantikan posisi anggota sebagai pemilik koperasi.
“KDMP harus kembali pada hakikatnya: koperasi yang berasal dari anggota, dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota. Pemerintah boleh membantu, bank boleh membiayai, dan korporasi boleh bermitra. Namun, keputusan terakhir tetap harus berada di tangan anggota melalui rapat anggota,” pungkasnya.
Edi menilai prinsip tersebut penting dijaga agar program KDMP tidak berhenti pada pembangunan gerai dan penyaluran pembiayaan, tetapi benar-benar menghasilkan koperasi yang memiliki kemandirian dan memberi manfaat bagi anggotanya.
“Jika tidak, KDMP hanya akan menjadi koperasi dalam papan nama, tetapi bukan koperasi dalam makna hukum, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial,” tambahnya. (*)