Kejari Kota Semarang Dorong Aparatur Pemkot Perkuat Zona Integritas dan Cegah Korupsi

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kota Semarang mendorong aparatur Pemerintah Kota Semarang memperkuat integritas dan memahami langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Adela Falafiona Magaba, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Meeting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, kemarin.
FGD tersebut menjadi ruang bagi aparatur untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan korupsi, penguatan pengawasan, sekaligus tahapan membangun Zona Integritas di lingkungan pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Adela menjelaskan peran dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya aparatur memahami berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan tugas.
Sejumlah bentuk korupsi dibahas, di antaranya penyalahgunaan kewenangan, suap, pemerasan, penggelapan dan gratifikasi.
“Penting bagi aparatur pemerintah untuk memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi dan ketentuan pidananya, sehingga dapat melakukan langkah pencegahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” jelas Adela, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, pemahaman terhadap aturan dan potensi risiko hukum diperlukan agar aparatur dapat menjalankan kewenangan secara profesional sekaligus menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Enam Area Perubahan Jadi Dasar Zona Integritas
Dalam sesi diskusi, aparatur DLH Kota Semarang turut menanyakan mengenai SOP, tahapan dan langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM.
Adela menjelaskan, pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya dari pimpinan tetapi juga seluruh pegawai.
“Pembangunan Zona Integritas memerlukan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai serta pelaksanaan enam area perubahan,” ujarnya.
Enam area perubahan tersebut mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaannya juga harus ditopang dengan SOP yang jelas, integritas aparatur, pelayanan transparan, pencegahan korupsi dan gratifikasi serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas tidak hanya mengejar predikat WBK atau WBBM, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja aparatur.
Aparatur Diminta Kooperatif Saat Berhadapan dengan Proses Hukum
Hal lain yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah sikap aparatur apabila dipanggil Kejaksaan untuk memberikan keterangan maupun data berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Adela menjelaskan, setiap pihak yang dimintai keterangan perlu bersikap kooperatif, jujur dan objektif serta menghormati proses hukum.
“Keterangan yang diberikan harus berdasarkan fakta yang diketahui serta menyerahkan data sesuai permintaan dan kewenangan,” jelasnya.
Apabila keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak yang diperiksa perlu membaca dan memastikan kembali kesesuaian isi sebelum memberikan tanda tangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan keterangan yang dituangkan dalam BAP benar-benar sesuai dengan fakta dan informasi yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa.
Kejari Kota Semarang Perkuat Pencegahan Korupsi
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun budaya antikorupsi.
Edukasi mengenai bentuk tindak pidana korupsi, gratifikasi, pengawasan serta kepatuhan terhadap proses hukum diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan aparatur dalam menjalankan tugas.
Melalui penguatan Zona Integritas, aparatur Pemerintah Kota Semarang diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)