Cerminan Keterbukaan Publik di Jawa Tengah di Antusias Pendaftar Komisi Informasi

Pendaftar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah meningkat. Foto: sorotjateng.id/ Humas Pemprov Jateng

Sorotjateng.id, Semarang — Gelombang minat masyarakat Jawa Tengah untuk mengawal keterbukaan informasi publik melonjak drastis. Sebanyak 177 orang resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 hingga penutupan pendaftaran pada Jumat 28 Agustus 2026) pukul 14.00 WIB.

Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 139 persen dibandingkan periode seleksi 2022 lalu yang hanya menyerap 74 pendaftar. Latar belakang para pelamar pun sangat beragam, mulai dari akademisi, advokat, hingga pelaku usaha.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Jateng, Dhoni Widianto, menilai lompatan jumlah pendaftar ini menjadi sinyal positif atas makin tingginya kepedulian publik terhadap transparansi tata kelola pemerintahan.

“Hingga batas waktu pukul 14.00 WIB tercatat 177 pendaftar, dan angka ini masih berpotensi bertambah dari berkas yang dikirim melalui pos. Ini capaian yang sangat bagus,” ujar Dhoni saat ditemui di Sekretariat Pendaftaran, Gedung Diskominfo Jateng, Jumat (28/8/2026).

Tahapan Seleksi dan Jaminan Akses

Usai penutupan pendaftaran, Timsel akan melanjutkan ke tahap verifikasi berkas administrasi pada 4–10 September 2026. Para peserta yang lolos akan diumumkan pada 14 September 2026 melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (jatengprov.go.id, ppid.jatengprov.go.id, dan kipjateng.jatengprov.go.id).

Setelah seleksi administrasi, para peserta masih harus melalui serangkaian tes intensif, meliputi tes potensi diri, tes psikologi, hingga wawancara akhir.

Independensi Tanpa Biaya

Menanggapi ketatnya persaingan, Dhoni menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pemungutan biaya sepeser pun. Pihaknya memegang teguh arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk menjaga independensi tim seleksi dari segala bentuk intervensi.

“Kami tidak pernah menghubungi calon pendaftar melalui telepon atau pesan singkat. Jika ada pihak yang mengatasnamakan timsel dan menjanjikan sesuatu, bisa dipastikan itu penipuan,” tegasnya.

Tantangan bagi lima komisioner terpilih nantinya dipastikan tidak ringan. Selain mengawal kewajiban badan publik dalam memberikan hak informasi kepada masyarakat, disrupsi digital dan dinamika era globalisasi menuntut jajaran Komisi Informasi periode mendatang untuk bergerak lebih cepat dan adaptif.