Ungkap Kasus Kumpulkan 17 Gram Narkotika dari Bandar di Jawa Tengah

uji barang bukti narkotika tim Ditresnarkoba Polda Jateng. Foto: Sorotjateng.id/ Humas Polda Jateng


sorotjateng.id, Semarang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti sabu seberat total 17,38 gram yang berasal dari dua pengungkapan kasus berbeda.Pemusnahan puluhan paket barang haram tersebut digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Semarang.

Proses eksekusi berlangsung transparan dengan melibatkan jajaran kejaksaan serta pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil guna memastikan barang bukti sitaan tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Barang Bukti Siap Edar

Dari total 58 paket sabu yang dimusnahkan, petugas mengamankannya dari dua tersangka yang saat ini masih dalam proses hukum:

Tersangka AM: Petugas memusnahkan 23 bungkus sabu seberat 10,7 gram. Seluruh paket ini dikemas rapi dalam plastik klip, mulai dari berlakban oranye hingga biru yang siap diedarkan.

Tersangka MM: Sebanyak 35 paket sabu berukuran kecil dengan total berat 6,6 gram turut dihancurkan.

Uji Laboratorium dan Transparansi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melewati tahapan pengujian laboratorium forensik (Bidlabfor) sebelum diusulkan pemusnahannya ke kejaksaan.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian ketat. Setelah penetapan resmi dari kejaksaan keluar, pemusnahan kami lakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya akuntabel,” ujar Yos Guntur, Jumat (28/8/2026).

Meski barang bukti telah habis dimusnahkan, penyidikan terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berjalan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.Sabu yang telah melalui proses pengujian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Setelah larut, air tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan, seluruh tahapan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, S.T. beserta staf, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, S.H., M.H., Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra, kuasa hukum tersangka Adv. Imam Widayat, serta kedua tersangka AM dan MM.

Menurut Kombespol. Yos Guntur, pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian penanganan perkara narkotika. Namun, pemusnahan barang bukti tidak berarti proses hukum terhadap para tersangka telah selesai.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti Narkoba, Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap tahapan dalam penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengungkapan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, penyidikan hingga proses hukum selanjutnya.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sebagaimana ketentuan. Barang bukti Narkoba yang sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan kami musnahkan, sementara proses penyidikan terhadap perkaranya tetap berjalan,” tegas Kombepol. Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, keterbukaan dalam penanganan barang bukti Narkoba menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan sampai pemusnahan semuanya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengartikan pemusnahan barang bukti sebagai berakhirnya perkara. Saat ini perkara terhadap tersangka AM dan MM masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sesuai ketentuan hukum yang berlaku