Potongan Rp 150 Ribu Gaji Pegawai Dinkes Kota Semarang Jadi Sorotan

Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam, dalam acara Bulan Dana PMI 2026. Hakam menjelaskan tentang potongan penghasilan pegawai Rp 150 ribu digunakan untuk Bulan Dana PMI 2026. (Dok Pemkot Semarang)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Informasi mengenai pemotongan penghasilan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menjadi sorotan setelah beredar di media sosial.

Potongan tersebut disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Dinkes Kota Semarang akhirnya memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan peruntukan dana yang dipotong dari penghasilan pegawai tersebut.

Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam menegaskan, dana yang dihimpun dari pegawai bukan digunakan untuk kebutuhan operasional atau kepentingan internal Dinkes.

Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan bagian dari Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” kata Hakam, dikutip dari keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).

Pegawai Dipotong Rp 50 Ribu per Bulan

Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai di lingkungan Dinkes Kota Semarang dikenai kontribusi sebesar Rp 150.000.

Namun, dana tersebut tidak dipotong sekaligus. Pengumpulan dilakukan secara bertahap sebesar Rp 50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

Selain itu, mekanisme penghimpunan juga merujuk pada surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026.

Ke Mana Dana Potongan Pegawai Disetorkan?

Dinkes menjelaskan, dana yang dipotong dari penghasilan pegawai tidak berhenti di lingkungan Dinas Kesehatan.

Pengumpulan dilakukan oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

Karena itu, Dinkes menegaskan dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan dinas.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Munculnya pertanyaan mengenai potongan penghasilan pegawai menjadi perhatian Dinkes Kota Semarang.

Pemerintah memastikan penghimpunan dana tersebut memiliki dasar administrasi dan peruntukan yang telah ditetapkan. (*)