Ditangkap di Mangkang. Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Tangkap Pelaku Pembakaran Perempuan Di Pos Ronda

Tersangka Pembunuhan perempuan di Pos Ronda di Demak ditangkap Ditangkap Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Demak. Foto: Sorotjateng.id/ Polres Demak

SOROTJATENG.ID, DEMAK – Kerja cepat, Kepolisian berhasil lakukan pengungkapan dan menangkap pelaku tindak pembunuhan disertai pembakaran perempuan pos ronda, Dukuh Wareng RT 05/03, Kebonagung, Kebonagung, Demak.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak dipimpin Plt Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino, S.H., S.I.K., bersama personel Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus dilaporkan.

Kasus pembunuhan bermula Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat adanya eorang yang meninggal dunia di sebuah pos ronda dalam kondisi terbakar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi serta olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.

Saat pertama ditemukan, identitas korban belum diketahui. Dari pemeriksaan awal diketahui korban berjenis kelamin perempuan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban akhirnya diketahui bernama SL (42), perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.

Berbekal hasil pemeriksaan di TKP, temuan forensik, serta informasi yang diperoleh selama penyelidikan, tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang memiliki hubungan dengan korban.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BI (52) sebagai terduga pelaku, Yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.

Tersangka juga menerangkan bahwa korban dipukul menggunakan sebuah palu yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua buah sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.