1,1 Kg Narkotika hingga 12.064 Butir Obat Dimusnahkan Kejari Kota Semarang

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Sebanyak 1,1 kilogram narkotika dan 12.064 butir obat-obatan keras serta psikotropika dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Kamis (3/9/2026).
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 perkara yang ditangani Kejari Kota Semarang pada periode Triwulan III 2026.
Dari jumlah tersebut, 69 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Angka tersebut menjadi bagian terbesar dibandingkan jenis perkara lainnya.
Selain perkara narkotika, terdapat 10 perkara tindak pidana kesehatan dan 22 perkara tindak pidana umum lainnya. Sementara satu perkara masuk kategori tindak pidana khusus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah jenis, di antaranya sabu, ganja, ekstasi, sinte hitam dan sinte coklat.
Tidak hanya narkotika, ribuan obat keras dan psikotropika juga dimusnahkan. Di antaranya terdapat alprazolam, lorazepam, diazepam dan berbagai jenis obat lainnya yang menjadi barang bukti perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakter masing-masing barang. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur cairan khusus sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain barang bukti terkait narkotika, Kejari Semarang turut memusnahkan 26 unit telepon seluler, tujuh senjata tajam dan 190 slop rokok tanpa pita cukai.
Telepon seluler dihancurkan menggunakan alat berat atau palu. Senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda, sedangkan rokok ilegal dibakar hingga musnah.
Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah instansi terkait, antara lain BNN Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, KPPBC TMP A Semarang dan Kantor Imigrasi Semarang.
Lilik menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah barang bukti yang tersimpan kembali disalahgunakan.
Dengan dimusnahkannya seluruh barang tersebut, barang bukti dipastikan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kejari Kota Semarang menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti ketika pengadilan menjatuhkan putusan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap barang bukti menjadi tahapan penting untuk memastikan perkara benar-benar dituntaskan. (*)