Kejati Jateng Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Smart Classroom Rp 37 Miliar dari Pemprov, 200 Sekolah Terseret

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Smart Classroom tahun anggaran 2024 yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pengadaan tersebut memiliki nilai sekitar Rp37 miliar dan diperuntukkan bagi lebih dari 200 sekolah SMP yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Memang betul kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smart classroom tahun anggaran 2024,” kata Ade, di Kantor Kejati Jawa Tengah, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, dokumen maupun surat, hingga keterangan ahli.
“Langkah-langkah penyidik sekarang sedang melakukan pengumpulan alat bukti, baik berupa pemeriksaan saksi, kemudian pemeriksaan surat, pemeriksaan keterangan ahli. Itu sudah kita lakukan,” ujarnya.
Pengadaan Smart Classroom di 13 Kabupaten/Kota
Ade menjelaskan, program Smart Classroom tersebut merupakan bagian dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan perangkat pembelajaran digital bagi sekolah tingkat SMP. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 37 miliar.
“Ini bantuan keuangan program pemerintah provinsi merupakan bantuan keuangan di daerah untuk pengadaan smart classroom di 13 kabupaten dan itu untuk sekolah-sekolah SMP,” jelasnya.
Jumlah penerima manfaat disebut mencapai lebih dari 200 sekolah.
Namun, dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan, terutama berkaitan dengan kewajaran harga barang.
Harga Barang Diduga Terlalu Mahal
Salah satu hal yang tengah didalami Kejati Jateng adalah dugaan mark-up harga dalam pengadaan perangkat Smart Classroom.
Ade menyebut, penyidik menemukan indikasi bahwa harga sejumlah barang yang tercantum dalam pengadaan diduga terlalu tinggi dibandingkan harga yang ditemukan melalui penelusuran di internet.
“Modusnya di situ ada di internet, buat harganya terlalu tinggi, terlalu mahal harganya,” ungkap Ade.
Perangkat Smart Classroom yang menjadi objek pengadaan antara lain TV LED panel interaktif, smartphone, PC, dan router.
Barang-barang tersebut diketahui didatangkan dari China. Kondisi itu turut menjadi bagian yang diperiksa penyidik untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan hingga barang tersebut sampai kepada sekolah penerima.
Kejati Telusuri Proses dari Hulu hingga Hilir
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, Kejati Jateng tidak hanya memeriksa harga barang. Penyidik juga menelusuri keseluruhan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga barang diterima.
“Makanya kita lihat dari awal sampai akhir bagaimana proses perencanaannya, baru proses pelaksanaannya bagaimana, proses pengirimannya bagaimana, barang yang dikirimkannya juga di situ,” kata Ade.
Besaran dugaan mark-up hingga kini juga masih dihitung. Kejati belum memastikan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan maupun berapa kali lipat kenaikan harga barang dalam pengadaan tersebut.
“Mark-up-nya berapa kali lipat ya, itu masih kita melakukan perhitungan,” ujarnya.
Keterangan dari Pemkab dan Pemkot Dikumpulkan
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan program tersebut di tingkat kabupaten/kota.
Ade menegaskan, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan akan ditelusuri dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
“Siapa pun yang akan terkait dengan itu tentu kita akan mencari keterangannya. Dari kabupaten kota juga sudah kita mintai keterangan,” tegasnya.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejati Jateng kini fokus melengkapi alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan Smart Classroom tersebut sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)