Berawal dari Kecelakaan, Polisi Temukan 23 Gram Sabu hingga Bongkar Puluhan Ribu Pil Terlarang di Demak

SOROTJATENG.ID, DEMAK – Sebuah kecelakaan tunggal di jalur Demak-Kudus justru membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Demak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, pada Agustus 2026 lalu.
Saat mendatangi lokasi kecelakaan, polisi menemukan pengemudi berinisial DB dalam kondisi kurang sadar.
Kondisi tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
DB kemudian dibawa ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket yang diduga sabu di saku celananya.
Paket tersebut memiliki berat kotor sekitar 20,10 gram.
Petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Sabu Kembali Ditemukan di Dalam Mobil
Pemeriksaan tidak berhenti pada tubuh DB. Polisi kemudian menggeledah mobil yang digunakan dalam kecelakaan tersebut.
Hasilnya, petugas kembali menemukan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram. Sejumlah pipa kaca juga ditemukan di dalam kendaraan.
Dalam bahan perkara, barang bukti sabu yang diamankan dari DB tercatat memiliki berat bersih 22,80668 gram.
Polisi juga menemukan dua pipa kaca bekas yang masih mengandung sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.
Temuan tersebut menjadi salah satu kasus yang masuk dalam pengungkapan Satresnarkoba Polres Demak sepanjang Agustus 2026.
Dari Sabu Berlanjut ke Puluhan Ribu Pil
Pengungkapan lain dilakukan polisi pada September 2026 di Kecamatan Sayung. Kali ini, penyidik mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo.
Obat tersebut diduga diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Mranggen, Sayung, Karangawen hingga Semarang.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, obat-obatan tersebut diperoleh melalui pengiriman dari Jakarta.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery atau COD.
Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan AS alias P di sebuah rumah di Kecamatan Sayung.
Saat diamankan, AS alias P diketahui sedang menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Polisi menemukan tambahan pil yang disimpan dalam sejumlah botol dan kardus.
Total barang bukti pil berlogo Y yang diamankan mencapai 73.000 butir.
Delapan Kasus Terungkap dalam Waktu 1,5 Bulan
Rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang ditangani Satresnarkoba Polres Demak sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026) lalu.
Dari delapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan total barang bukti sekitar 34,88 gram sabu dan 74.000 butir obat-obatan terlarang.
Pada Agustus 2026, terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat-obatan terlarang.
Sementara pada September 2026 hingga pertengahan bulan, terdapat tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Polisi menyita 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat-obatan terlarang.
Polisi: Informasi Masyarakat Terus Ditindaklanjuti
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak.
“Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak,” kata Yusup, dikutip dari demakkab.go.id, Selasa (22/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut menunjukkan beragam pintu masuk penyelidikan polisi, termasuk temuan saat menangani kecelakaan lalu lintas hingga informasi mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang.
Polres Demak pun mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (*)
