WNA Ghana Diamankan Imigrasi Semarang, Jadi Pemain Tarkam Bayaran dan Overstay 216 Hari

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan seorang warga negara Ghana berinisial GKF yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) berbayar.
Selain melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya, GKF juga diketahui masih berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir. Ia mengalami overstay sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan.
GKF diamankan petugas pada Jumat, 25 September 2026, dari sebuah indekos di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pengamanan dilakukan dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Sebelum melakukan pemeriksaan, tim berkoordinasi dengan sejumlah penghuni indekos untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan GKF.
Petugas kemudian menemui pemilik indekos yang membenarkan bahwa warga Ghana tersebut masih menyewa dan menetap di lokasi.
Setelah memperoleh izin dari pemilik indekos, petugas melakukan pengecekan ke kamar dan menemukan GKF berada di dalamnya.
Petugas kemudian memeriksa identitas serta dokumen keimigrasiannya. Dari hasil pemeriksaan, GKF diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang masa berlakunya berakhir pada 21 Februari 2026.
GKF bersama dokumen perjalanannya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, kepatuhan terhadap izin tinggal tidak hanya berkaitan dengan batas waktu berada di Indonesia, tetapi juga kesesuaian kegiatan yang dilakukan.
“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami melaksanakan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi dan menindaklanjuti pelanggaran secara profesional,” ujar Ari Widodo, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Izin Kunjungan C1 Tak Boleh untuk Pekerjaan Berbayar
Secara umum, visa merupakan persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
Sementara izin tinggal menentukan hak orang asing untuk berada di Indonesia dalam jangka waktu dan kegiatan tertentu.
Karena itu, setiap orang asing wajib memperhatikan jenis izin yang dimiliki, kegiatan yang diperbolehkan, serta masa berlaku izin tinggalnya.
Pemegang izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan maupun korporasi di Indonesia.
Dalam perkara GKF, aktivitas sebagai pemain tarkam berbayar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin kunjungan tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan, pemeriksaan menemukan dua persoalan keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas berbayar serta keberadaan di Indonesia setelah izin tinggal berakhir.
“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan. Temuan tersebut menjadi dasar penanganan lebih lanjut,” jelas Haryono.
GKF Diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi
Overstay merupakan kondisi ketika orang asing masih berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing secara paksa dari wilayah Indonesia. Sementara penangkalan merupakan larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.
Dalam persiapan deportasi, GKF diketahui tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya. Ia kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut dalam rangka persiapan dan pelaksanaan deportasi.
“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” tambah Haryono.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau orang asing memastikan seluruh aktivitas selama berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Jika membutuhkan perpanjangan izin tinggal, permohonan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir melalui prosedur resmi.
Orang asing yang hendak melakukan aktivitas berbayar juga perlu memastikan kesesuaian visa, izin tinggal, dan persyaratan kegiatan yang akan dilakukan.
Pihak penjamin dan penyelenggara kegiatan turut diimbau memastikan kepatuhan keimigrasian orang asing yang dijamin atau dilibatkan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. (*)
