Pengeroyokan 8 Penjual Regulator di Batang, Berawal dari Transaksi dengan Lansia, Ini Kronologinya

Korban pengeroyokan di Batang menjalani pemeriksaan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mengupayakan restorative justice. (Dok Polresta Batang)

SOROTJATENG.ID, BATANG – Transaksi penjualan regulator dan selang gas seharga Rp900.000 kepada seorang perempuan lanjut usia berusia 77 tahun di Dukuh Gondang, Desa Kebondalem, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berujung keributan.

Persoalan tersebut bahkan berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap delapan orang yang disebut sebagai bagian dari tim penjualan regulator dan selang gas.

Kasatreskrim Polresta Batang, Kompol Bintoro Tio Pratama menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, salah satu tim penjualan dari CV Glory Mega Makmur menawarkan regulator, selang, dan tabung gas kepada warga di Dukuh Gondang.

Dari informasi awal yang diterima polisi, terdapat sekitar delapan orang dari perusahaan tersebut yang berada di lokasi dan terbagi menjadi empat tim. Dua tim di antaranya bertugas menawarkan produk kepada masyarakat.

Salah satu tim kemudian bertemu dengan seorang perempuan lansia berusia 77 tahun.

Lansia Bayar Regulator dengan Perhiasan Emas

Lansia tersebut disebut tidak memiliki uang tunai untuk membayar barang yang ditawarkan. Ia kemudian menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya sebagai bagian dari transaksi.

“Barang tersebut ditawarkan ke warga. Terus ketemulah dengan Mbah-mbah. Dijual ke Mbah-mbah. Di situ Mbah-mbah itu hanya punya kalung emas,” kata Bintoro, Rabu (30/9/2026).

Perhiasan tersebut kemudian dijual. Polisi memperoleh informasi bahwa emas milik lansia itu laku sekitar Rp1,2 juta.

Sementara itu, harga regulator dan selang gas yang dibeli disebut sebesar Rp900.000. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp300.000 dari hasil penjualan emas tersebut.

Menurut keterangan awal yang diterima polisi, uang selisih tersebut diduga tidak dikembalikan kepada lansia.

“Seharusnya emas itu dijual, terus kalau ada sisa duitnya dibalikin ke si Mbah tersebut. Kenyataannya, kalau enggak salah dengar, emas itu laku Rp1.200.000. Berarti harusnya masih ada sisa Rp300.000, itu enggak dikembalikan,” ujar Bintoro.

Warga Mencari Tim Penjual

Informasi mengenai transaksi tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat. Warga yang mengetahui persoalan tersebut lantas mencari orang-orang yang sebelumnya menawarkan regulator dan selang gas.

“Jadi kejadian siang, terus dicarilah sama warga situ. ‘Mana yang jual? Mana yang jual?’ Intinya dicari,” kata Bintoro.

Beberapa orang yang diduga merupakan bagian dari tim penjualan kemudian ditemukan warga.

Situasi yang awalnya berkaitan dengan persoalan transaksi tersebut berubah menjadi keributan.

Sejumlah warga kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang diduga sebagai bagian dari tim penjualan.

Akibat kejadian tersebut, delapan orang mengalami luka dengan kondisi berbeda-beda.

“Ada yang luka hampir semua. Dari delapan orang itu,” ujar Bintoro.

Personel Polsek Subah bersama Satreskrim Polresta Batang kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Delapan korban selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi menyebut terdapat korban yang mengalami luka, termasuk benjolan dan luka berdarah.

Dugaan Hipnotis Masih Didalami

Setelah kejadian tersebut, informasi mengenai transaksi lansia itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu informasi yang beredar menyebut lansia tersebut diduga menjadi korban hipnotis.

Namun, polisi belum menyimpulkan bahwa transaksi tersebut terjadi akibat hipnotis.

Bintoro mengatakan istilah tersebut muncul di tengah masyarakat karena pihak yang melakukan transaksi merupakan seorang perempuan lanjut usia.

“Kalau bahasanya ini dihipnotis karena memang itu Mbah-mbah kalau enggak salah sudah tua, umur 77 tahun,” jelasnya.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk aktivitas tim penjualan, proses transaksi, penjualan emas milik lansia, serta dugaan uang hasil penjualan emas yang tidak dikembalikan.

Polisi Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan

Selain mendalami dugaan unsur pidana, Polresta Batang juga mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Pendekatan tersebut dipertimbangkan karena persoalan bermula dari transaksi antara penjual dan warga, kemudian berkembang menjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang.

Bintoro mengatakan polisi ingin memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum.

“Ini kan dari Pak Kades pada intinya berharap, ya dia juga ada kesalahan karena emas yang diberikan itu kok malah enggak dikembalikan sisanya,” kata Bintoro.

Menurutnya, polisi memahami keresahan warga yang muncul setelah transaksi tersebut. Karena itu, upaya penyelesaian melalui RJ masih dipertimbangkan.

“Ya, kita pun memahami hingga akhirnya kemungkinan saya berusaha mengupayakan RJ, supaya ini kan kejadiannya banyak warga akhirnya,” ujarnya.

Meski demikian, kemungkinan adanya unsur pidana masih terbuka dan menjadi bagian dari penyelidikan.

“Sementara kalau saya boleh ngomong sih ada. Cuma kita tidak melulu harus ke pidana nantinya. Makanya tetap mengedepankan RJ dulu,” pungkasnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian transaksi regulator dan selang gas, penggunaan perhiasan emas sebagai pembayaran, dugaan selisih uang Rp300.000 yang tidak dikembalikan, hingga pengeroyokan terhadap delapan orang.

Polisi juga belum memastikan informasi mengenai dugaan hipnotis dan masih menunggu hasil penyelidikan serta fakta-fakta yang diperoleh dari pihak terkait. (*)

Editor