Kejari Kota Semarang Ingatkan Ancaman Pungli dan Gratifikasi di RS KRMT Wongsonegoro

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengingatkan jajaran RSD K.R.M.T. Wongsonegoro agar mewaspadai berbagai potensi penyimpangan dalam pelayanan kesehatan, mulai dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan.
Peringatan tersebut disampaikan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Hafidz Ariza Rahman, S.H., saat memberikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan rumah sakit.
Dalam pemaparannya, Hafidz menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Program tersebut harus menjadi instrumen perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
“Pembangunan Zona Integritas merupakan instrumen untuk mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Hafidz.
Pungli hingga Konflik Kepentingan Perlu Dicegah
Menurut Hafidz, potensi penyimpangan dalam pelayanan publik harus diantisipasi sejak dini. Sebab, persoalan seperti pungli, gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan dan penyalahgunaan kewenangan dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
“Potensi penyimpangan seperti pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun lemahnya mekanisme pengaduan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat serta kredibilitas institusi apabila tidak diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Karena itu, Kejari Kota Semarang mendorong RSD K.R.M.T. Wongsonegoro memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat juga dinilai perlu dioptimalkan. Pengaduan bukan hanya menjadi saluran untuk menerima keluhan, tetapi juga instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Hafidz juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme di seluruh jajaran rumah sakit.
Bahas Tindak Pidana Korupsi
Dalam FGD tersebut, Kejari Kota Semarang turut memberikan pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan.
“Pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat, serta pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” kata Hafidz.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta membahas implementasi pembangunan Zona Integritas, penguatan pengawasan, pencegahan korupsi hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai langkah antisipatif terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kejari Dorong Deteksi Dini
Kejari Kota Semarang menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pelayanan publik menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui pendekatan preventif, potensi persoalan diharapkan dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
“Kejaksaan Negeri Kota Semarang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui langkah preventif, serta deteksi dini terhadap potensi AGHT,” tegas Hafidz.
Menurutnya, penguatan Zona Integritas pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
“Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai aspek pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta langkah antisipatif terhadap potensi AGHT dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Dengan penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme pengaduan yang berjalan efektif, RSD K.R.M.T. Wongsonegoro diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari dorongan bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)