FAR Desak KPK Bongkar Rantai Perizinan Pakuwon Mall Semarang, Dugaan Penyimpangan Disorot

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Polemik pembangunan Pakuwon Mall Semarang yang terletak di Gombel Lama, Kota Semarang, memasuki babak baru.
Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama warga terdampak resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap dalam proses perizinan proyek tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan laporan itu tidak semata-mata didasarkan pada persoalan kerusakan rumah warga.
FAR meminta KPK menelusuri sejak awal bagaimana proses perizinan proyek dilakukan, termasuk keterlibatan instansi pemerintah dalam penerbitan serta pengawasan izin.
Menurut Eko, persoalan utama yang ingin dibuka adalah kemungkinan adanya prosedur yang dilewati dalam proses perizinan pembangunan proyek berskala besar tersebut.
“Kami ingin KPK membongkar rantai perizinannya. Mulai dari proses pengajuan, kajian, penerbitan izin sampai pengawasan di lapangan. Kalau memang semua prosedur telah dilakukan, tentu harus bisa dibuktikan secara administratif maupun faktual,” kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Pengaduan FAR ditujukan kepada pimpinan KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada 14 September 2026.
Dalam laporan tersebut, FAR menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik bypass prosedur, serta kemungkinan penerimaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan perizinan pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain oknum pejabat atau pegawai Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, oknum pejabat atau pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta pihak pengembang atau kontraktor proyek.
Eko menuturkan, perhatian FAR terhadap proses perizinan berangkat dari karakteristik lokasi pembangunan yang menurut mereka membutuhkan kajian secara serius.
Kawasan Gombel Lama dinilai memiliki kerentanan terhadap pergerakan tanah dan persoalan geologi. Karena itu, FAR mempertanyakan dasar kajian dan prosedur yang digunakan sebelum pembangunan megaproyek tersebut berlangsung.
“Lokasinya memiliki persoalan tersendiri dari sisi kondisi tanah dan lingkungan. Karena itu kami mempertanyakan apakah seluruh kajian yang dipersyaratkan benar-benar dilakukan dan apakah dokumennya sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
FAR juga menyoroti aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Dalam pengaduannya, organisasi tersebut menyatakan memiliki berkas awal yang menurut mereka menunjukkan dugaan ketiadaan atau cacat prosedur dokumen Amdal proyek.
Eko mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu materi yang diserahkan kepada KPK agar dapat diverifikasi oleh lembaga penegak hukum.
“Kami menyerahkan dokumen awal. Kami tidak mengatakan bahwa dokumen tersebut otomatis membuktikan tindak pidana. KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan telaah, memeriksa dokumen, dan menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum,” jelasnya.
Selain aspek perizinan, FAR membawa persoalan dampak pembangunan terhadap warga sebagai bagian dari konteks pengaduan.
Sedikitnya 19 rumah warga di sekitar proyek disebut mengalami kerusakan struktural. Dokumentasi foto dan video mengenai kondisi rumah-rumah tersebut turut dilampirkan sebagai bahan pendukung laporan.
Bagi FAR, kerusakan rumah warga perlu dilihat dalam rangkaian yang lebih luas. Mereka mempertanyakan apakah dampak tersebut telah diperhitungkan dalam proses kajian dan perizinan proyek.
“Kalau sebuah proyek besar menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, maka harus dilihat apakah risiko itu sudah dikaji sejak awal. Jangan sampai persoalan baru dibicarakan setelah warga mengalami kerugian,” kata Eko.
FAR sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Semarang. Catatan audiensi mengenai persoalan tata ruang tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen yang turut dilampirkan dalam pengaduan kepada KPK.
Selain itu, FAR menyertakan tanda terima laporan dugaan kerusakan lingkungan yang sebelumnya disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan nomor STPA/121/IX/2026/Ditreskrimsus Polda Jateng.
Eko menyebut pelaporan ke sejumlah lembaga penegak hukum dilakukan agar setiap aspek persoalan dapat diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Ada aspek lingkungan, tata ruang, kerusakan warga dan sekarang kami meminta aspek dugaan korupsi dalam proses perizinannya juga diperiksa,” katanya.
Dalam pengaduannya, FAR mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara serta dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Eko menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penegak hukum. Kami menyampaikan dugaan berdasarkan temuan dan dokumen yang kami miliki. Apakah kemudian memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, itu menjadi kewenangan KPK untuk menilai,” tegasnya.
FAR juga meminta KPK tidak hanya memeriksa dokumen yang bersifat administratif, tetapi jika diperlukan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan.
Menurut Eko, pemeriksaan terhadap pejabat atau pegawai instansi terkait diperlukan untuk mengetahui alur penerbitan izin sekaligus memastikan tidak terdapat intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan fakta lapangan, harus dicari tahu penyebabnya. Siapa yang membuat kajian, siapa yang memeriksa, siapa yang memberikan rekomendasi dan siapa yang menerbitkan izin. Semua harus terang,” ujarnya.
Ia berharap pengaduan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang secara objektif.
FAR, kata Eko, tidak mempersoalkan pembangunan sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan hak warga terdampak tetap diperhatikan. Yang dipersoalkan adalah dugaan adanya proses yang tidak sesuai aturan.
“Intinya kami tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah kepastian bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan, lingkungan terlindungi dan hak warga tidak dikorbankan. Kalau ada dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, itu yang harus diperiksa,” pungkas Eko. (*)