Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Semarang dan Diusulkan Dicekal

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Dua warga negara Tiongkok berinisial CB dan ZJ harus meninggalkan Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Sabtu (5/9/2026). Setelah dipastikan meninggalkan wilayah Indonesia, Imigrasi Semarang juga akan mengajukan permohonan penangkalan terhadap keduanya.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Nomor WIM.13.IMI.1-GR.04.14-7483 tanggal 4 September 2026.
Pelanggaran yang dilakukan CB dan ZJ memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan deportasi berlangsung secara bertahap. Petugas menyiapkan administrasi sejak pukul 08.00 WIB, kemudian membawa kedua WNA tersebut menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani pada pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di bandara dan melakukan pelaporan keberangkatan melalui konter AirAsia. Proses tersebut dilanjutkan dengan koordinasi bersama petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Usai pemeriksaan keberangkatan, petugas mengawal CB dan ZJ menuju ruang tunggu internasional. Keduanya kemudian naik pesawat pada pukul 12.00 WIB dan diberangkatkan menggunakan penerbangan AirAsia AK451 yang lepas landas pukul 12.20 WIB.
Kedua WN Tiongkok tersebut menuju negara asal dengan transit terlebih dahulu di Malaysia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan langkah tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran izin tinggal.
“Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengawalan keberangkatan kedua warga negara asing tersebut,” kata Haryono, dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Setelah kedua WNA meninggalkan Indonesia, Imigrasi Semarang akan menyampaikan laporan pelaksanaan deportasi kepada pimpinan. Selain itu, permohonan penangkalan terhadap CB dan ZJ akan diajukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.
Menurutnya, keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Semarang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian,” ujarnya.
Imigrasi Semarang menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal sesuai maksud serta tujuan pemberiannya. Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. (*)