Kejati Jateng Kejar Pemulihan Aset Perkara, Lelang Barang Rampasan Rp 4,69 Miliar Masuk Kas Negara

Kejati Jateng mempercepat pemulihan aset perkara. Lelang barang rampasan pada Agustus 2026 menghasilkan Rp 4,69 miliar untuk negara.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tidak ingin proses penegakan hukum berhenti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemulihan aset menjadi perhatian untuk memastikan barang bukti, barang rampasan, maupun aset terkait perkara dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.

Kepala Kejati Jawa Tengah, Teguh Subroto mengatakan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari keseluruhan proses penegakan hukum.

Menurutnya, hasil dari sebuah perkara tidak semestinya berhenti pada putusan pengadilan. Aset yang berkaitan dengan perkara harus dituntaskan pengelolaannya agar dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

“Bagaimana hasil dari proses penegakan hukum itu dapat memberikan manfaat dan dikembalikan kepada negara, termasuk melalui pemulihan aset,” ujar Teguh, dalam keterangannya Jumat (4/9/2026).

Lelang Barang Rampasan Hasilkan Rp 4,69 Miliar

Untuk mempercepat pemulihan aset, Kejati Jateng memperkuat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri, bidang Tindak Pidana Khusus, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui lelang serentak barang rampasan dan barang sita eksekusi pada 10–14 Agustus 2026.

Lelang tersebut melibatkan lima KPKNL di wilayah Jawa Tengah dan berhasil menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 4.699.860.270.

Kejati Jateng juga memberikan izin penetapan lelang terhadap sejumlah barang rampasan bernilai miliaran rupiah yang berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri.

Puluhan Tanah Sitaan Kasus Sritex Diidentifikasi

Upaya pemulihan aset tidak hanya dilakukan melalui lelang. Kejati Jateng turut mendampingi penyelesaian aset perkara di sejumlah daerah.

Salah satunya di Kejari Sukoharjo, dengan melakukan identifikasi terhadap 38 bidang tanah yang disita dalam perkara korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.

Pendampingan serupa dilakukan di Kejari Kota Semarang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Untung Arifin.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Jateng Dzakiyul Fikri mengatakan percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aset perkara yang terabaikan setelah proses hukum dinyatakan selesai.

Menurutnya, penyelesaian aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban penegakan hukum.

DJKN Dukung Pemulihan Aset

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Jateng dalam mempercepat proses lelang barang rampasan.

Lelang menjadi salah satu mekanisme untuk mengubah barang rampasan yang telah memenuhi ketentuan menjadi penerimaan negara.

Barang rampasan yang berhasil terjual melalui lelang selanjutnya memberikan penerimaan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejati Jateng Ingin Kepercayaan Publik Kembali

Teguh Subroto menegaskan percepatan pemulihan aset bukan sekadar persoalan administrasi setelah perkara selesai.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan akuntabilitas penegakan hukum dan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.

Ia meminta seluruh jajaran Kejati Jateng menjaga kekompakan sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara memberikan hasil nyata bagi negara.

“Pesan saya kepada seluruh jajaran, jaga kekompakan dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, khususnya Jawa Tengah,” tegas Teguh.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bagi Kejati Jateng, tahapan berikutnya adalah memastikan aset yang berkaitan dengan perkara benar-benar dituntaskan dan, pada akhirnya, kembali memberikan manfaat bagi negara. (*)