Harga Emas Antam Naik Lagi Awal November 2026, Ini Daftar Harga Terbaru Semua Ukuran

SOROTJATENG.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 2 November 2026.
Harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.531.000 atau naik Rp5.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam hari ini tercatat Rp2.286.000 per gram, meningkat Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya investor dan calon pembeli yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 2 November 2026
Berdasarkan daftar harga emas batangan Logam Mulia, harga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Senin 2 November 2026:
| Berat | Harga Dasar | Harga + PPh 0,25% |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.315.500 | Rp1.318.789 |
| 1 gram | Rp2.531.000 | Rp2.537.328 |
| 2 gram | Rp5.002.000 | Rp5.014.505 |
| 3 gram | Rp7.478.000 | Rp7.496.695 |
| 5 gram | Rp12.430.000 | Rp12.461.075 |
| 10 gram | Rp24.805.000 | Rp24.867.013 |
| 25 gram | Rp61.887.000 | Rp62.041.718 |
| 50 gram | Rp123.695.000 | Rp124.004.238 |
| 100 gram | Rp247.312.000 | Rp247.930.280 |
| 250 gram | Rp618.015.000 | Rp619.560.038 |
| 500 gram | Rp1.235.820.000 | Rp1.238.909.550 |
| 1.000 gram | Rp2.471.600.000 | Rp2.477.779.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar dan harga setelah pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan kenaikan harga jualnya.
Pada Senin, 2 November 2026, harga buyback mencapai Rp2.286.000 per gram atau naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Harga buyback merupakan nilai yang diberikan Antam ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada perusahaan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan selisih antara harga jual dan harga buyback sebelum melakukan transaksi.
Perhatikan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Masyarakat disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu dan terdapat kemungkinan perbedaan harga antarb butik maupun platform penjualan.
Untuk memantau perkembangan harga dan melakukan pembelian, masyarakat dapat mengakses situs resmi Logam Mulia Antam.
Kenaikan harga emas Antam pada awal November 2026 ini menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati investor.
Selain memperhatikan pergerakan harga harian, calon investor juga perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan jangka waktu penyimpanan emas. (*)
