Harga Emas Antam 26 Oktober 2026: Buyback Rp2,335 Juta, Ini Daftar Harga Lengkapnya

Harga emas Antam Senin, 26 Oktober 2026, stagnan di Rp2,54 juta per gram. Harga buyback Rp2,335 juta. Simak daftar harga lengkap dan ketentuan pajaknya. (Dok/Hasil olahan ChatGPT)

SOROTJATENG.ID – Harga emas Antam Logam Mulia di Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga jual emas batangan ukuran 1 gram tetap berada di angka Rp2.540.000, sedangkan harga buyback tercatat Rp2.335.000 per gram.

Kondisi harga yang stagnan ini menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan maupun menjual kembali logam mulia yang dimiliki.

Perlu diketahui, harga jual dan harga buyback merupakan dua acuan berbeda.

Harga jual digunakan saat membeli emas baru, sedangkan harga buyback menjadi acuan saat menjual kembali emas kepada Antam.

Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran

Berikut daftar harga dasar emas Antam Logam Mulia pada Senin, 26 Oktober 2026:

Berat emasHarga dasar
0,5 gramRp1.320.000
1 gramRp2.540.000
2 gramRp5.020.000
3 gramRp7.505.000
5 gramRp12.475.000
10 gramRp24.895.000
25 gramRp62.112.000
50 gramRp124.145.000
100 gramRp248.212.000
250 gramRp620.265.000
500 gramRp1.240.320.000
1 kilogramRp2.480.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.

Selisih Harga Jual dan Buyback Rp205.000 per Gram

Dengan harga jual emas Antam sebesar Rp2.540.000 per gram dan harga buyback Rp2.335.000 per gram, selisih keduanya mencapai Rp205.000 per gram.

Selisih tersebut perlu diperhitungkan oleh masyarakat yang membeli emas untuk tujuan investasi.

Harga jual kembali yang diterima bisa lebih rendah daripada harga saat pembelian, sehingga perubahan harga emas dan ketentuan pajak turut memengaruhi hasil transaksi.

Harga buyback juga dapat berbeda dari harga jual emas baru. Karena itu, calon penjual sebaiknya memeriksa harga pembelian kembali yang berlaku pada hari transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Dalam transaksi emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Pembelian emas: PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar untuk transaksi dengan NPWP, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjualan kembali atau buyback: Untuk transaksi di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemilik NPWP dan dipotong langsung dari nilai transaksi.

Masyarakat disarankan memeriksa ketentuan pajak dan harga terbaru sebelum melakukan transaksi agar dapat menghitung biaya pembelian maupun hasil penjualan secara lebih akurat.

Pantau Pembaruan Harga Emas

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga resmi. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual logam mulia dapat mengecek informasi terkini melalui situs resmi Logam Mulia sebelum mengambil keputusan.

Memantau harga jual, buyback, dan ketentuan pajak secara bersamaan dapat membantu calon investor memperhitungkan biaya transaksi serta menentukan waktu pembelian atau penjualan dengan lebih cermat. (*)

Editor