Bawaslu Demak: Wujudkan Pemilu Serentak yang Keren

DEMAK – Di tengah pengawasan tahapan pencalonan dewan perwakilan rakyat daerah Bawaslu Demak tetap terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan pemilu 2024.
Kali ini Bawaslu Demak menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu kepada partai politik peserta pemilu, TNI, POLRI, Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat, Kamis (11/05/2023)
“Kami pastikan tidak ada perlakuan berat sebelah. Kami menjamin pelayanan adil dan setara pada semua partai,” kata Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak.
Menurut Khoirul, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang keren manakala pihak terkait baik penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah dan masyarakat, bersinergi melangkah pada peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan.
“Suksesnya pemilu bukan hanya dipundak penyelenggara karena itu kami berharap semua stakeholder, terlebih partai politik peserta pemilu memahami aturan main pemilu serentak 2024 yang tergolong rumit,” ujar Khoirul.
Untuk lebih menguatkan, Bawaslu menghadirkan dua pakar hukum dan kepemiluan sebagai Nara sumber, yaitu M. Fajar Saka ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode (2017-2022) dan Umar Ma’ruf, Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang.
Fajar Saka mengingatkan beberapa potensi permasalahan dalam pendaftaran calon yang perlu diantisipasi sehingga tidak berlarut menjadi sengketa atau bahkan terjadi pelanggaran.
Sementara Umar Makruf menegaskan desain penegakkan hukum pemilu terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan tindak pidana pemilu.
Sosialisasi yang dikemas dalam semi dialogis itu, menggugah peserta untuk memberikan tanggapan. Di antaranya, peserta dari organisasi NU yang menguatkan legalitas larangan money politik.
Dalam halaqah Bahtsul Masail telah diputuskan haramnya money politik karena tergolong riswah. Karenanya ia mempertanyakan apakah dalam undang-undang pemilu juga menjerat pelaku dan penerima money politik sebagaimana riswah yang mengharamkan pemberi dan penerima bahkan perantaranya.(SJ/12)