Tak Bayar Retribusi, Kios dan Los di 3 Pasar Disegel

UNGARAN – Ratusan kios dan los di tiga pasar disegel Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang. Penyebabnya, para penyewa kios dan los tersebut tidak membayar retribusi.

Kepala Dinas Diskunperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan penyegelan dilakukan di di Pasar Babadan sebanyak 38 kios dan 118 los, Pasar Karangjati ada lima kios, serta 20 kios dan 72 los di Pasar Bandungan Baru. “Mereka menunggak retribusi hingga jutaan. Diberi teguran malah menyepelekan dan tidak disiplin,” jelasnya, Jumat (28/7/2023).

Heru mengatakan, harga sewa retribusi tersebut Rp 800 per meter. “Namun ada yang menunggak dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Sudah diberi surat teguran, diberi kelonggaran hingga tujuh hari, surat lagi. Namun karena tetap membandel akhirnya kita ambil langkah tegas penyegelan,” ungkapnya.

Heru menyampaikan, para pedagang yang los dan kiosnya disegel, masih diberi kesempatan terakhir untuk melunasi tunggakan sewa retribusi. Mereka diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. “Jika kesempatan terakhir ini tidak dipenuhi, maka los dan kios akan ditawarkan ke pedagang lain yang ingin berjualan di pasar,” kata dia.

Menurut Heru, kebanyakan pedagang belum membayar retribusi karena sepi pembeli. “Namun itu tidak menggugurkan kewajiban membayar retribusi. Ada pedagang yang berjualan di tempat strategis, yang ramai juga, jadi mereka tetap harus membayar,” ungkapnya.

“Kami mengambil tindakan tegas ini agar pedagang disiplin membayar retribusi. Karena retribusi pedagang ini termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memengaruhi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jadi semua harus sesuai ketentuan,” kata Heru.

Menurut Heru, setelah ada penyegelan dari Diskumperindag dan Satpol PP Kabupaten Semarang, ada tujuh pedagang yang langsung melunasi tunggakan retribusi. “Ini menunjukkan bahwa kalau pedagang berniat, bisa membayar retribusi. Kalau mereka tertib membayar per bulan akan terasa ringan, namun kalau sudah menumpuk akan berat karena biayanya terakumulasi,” paparnya.

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini pedagang bisa tertib, kami tidak ingin mematikan usaha pedagang. Tapi memang ada kewajiban membayar retribusi yang harus dipenuhi pedagang, dan mereka sudah tahu hal tersebut,” kata Heru. (SJ/13)