Komunikasi Pembangunan Pemkab Kendal dan Abpednas

Pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (Abpednas). Foto: Sorotjateng.id/ Humas Pemkab Kendal

KENDAL, Sorotjateng.id – Komunikasi antara pemerintah kabupaten terus dibangun antara Pemkab Kendal dengan dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (Abpednas).

Komunikasi diharapkan menjadikan koordinasi antara Pemkab Kendal dengan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, pada Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, serta Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Abpednas Kabupaten Kendal, di Sport Center Stadion Utama Kebondalem, Kamis (5/11/2026).

Menurut Bupati Dyah Kartika, Abpednas dapat menjadi wadah komunikasi, koordinasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan BPD, agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Maka dari itu, sinergi semua pihak termasuk asosiasi seperti Abpednas sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat fungsi pengawasan partisipatif, serta mencegah potensi sengketa tata usaha maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa,” tutur bupati, dilangsir dari portal Pemprov Jateng, Sabtu (07/11/2026).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Abpednas Jawa Tengah, Abdul Kholik menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan kepala desa, untuk memajukan serta mengembangkan potensi desa.

Salah satu upaya strategisnya, penerbitan peraturan desa mengenai tata kelola pertanian bagi desa-desa, yang memiliki potensi di sektor tersebut.

Selain sektor pertanian, ia juga mendorong desa-desa dengan potensi pesisir untuk mengembangkan sektor kelautan, serta memotivasi desa di wilayah perbukitan agar membuat program perlindungan mata air.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Subroto menyampaikan pentingnya peran strategis Abpednas, dalam mengawal roda pemerintahan di tingkat desa.

Menurutnya, kehadiran Abpednas dinilai memiliki makna yang luar biasa, khususnya dalam mengawasi kinerja kepala desa, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dalam pengelolaan dana desa memiliki potensi kerawanan mark up dan masalah hukum, sehingga keberadaan Abpednas difungsikan sebagai pengawas internal, agar kepala desa dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan,” kata Subroto.

Editor