Perhiasan Pejabat Pemkot Semarang Senilai Rp350 Juta Diduga Dicuri ART, 2 Orang Jadi Tersangka

Kuasa hukum korban pencurian, Dio Hermansyah Bakrie, S.H. (Dok)
Kuasa hukum korban pencurian, Dio Hermansyah Bakrie, S.H. (Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Dugaan pencurian sejumlah perhiasan emas milik seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang berinisial M mencuat.

Dua orang, yakni asisten rumah tangga (ART) berinisial LW alias Lenny Wijayanti dan seorang pria bernama Falah Hakah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan pencurian itu disampaikan kuasa hukum M, Dio Hermansyah Bakrie, S.H, Selasa (6/10/2026) kemarin.

Menurut Dio, kasus tersebut bermula ketika Lenny diduga membawa seorang pria ke rumah majikannya saat M sedang berada di luar kota.

Peristiwa tersebut diketahui setelah suami Lenny pulang dan mendapati keberadaan seorang pria di dalam rumah. Pria yang disebut bernama Falah Hakah itu kemudian meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian tersebut, keluarga M mulai mencurigai adanya sejumlah perhiasan yang hilang.

Nilai kerugian akibat hilangnya berbagai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta.

“Ketika majikan berada di luar kota, suaminya pulang dan mendapati ada laki-laki di rumah. Setelah itu muncul kecurigaan karena sejumlah perhiasan milik klien kami ternyata hilang,” ujar Dio berdasarkan keterangannya.

Dio mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga terlibat.

Dari pengembangan penyidikan, barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut disebut telah digadaikan di sejumlah unit Pegadaian.

Perhiasan yang dipermasalahkan terdiri atas berbagai jenis. Persoalan kemudian berkembang setelah pihak kuasa hukum mengetahui adanya dugaan pelelangan terhadap sebagian barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Dio, pihak Pegadaian sebelumnya telah mengetahui bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara pidana.

Polisi, kata dia, juga telah mendatangi sejumlah unit Pegadaian dan menyampaikan agar barang yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak dilelang.

Namun, Dio menduga sebagian barang tersebut tetap dilelang setelah dilakukan penyitaan.

“Polisi sudah menyampaikan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak boleh dilelang. Tetapi kemudian kami mengetahui barang-barang perhiasan tersebut justru dilelang,” kata Dio.

Ia menyebut setidaknya ada empat unit Pegadaian yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Pegadaian Gajah, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Merican, dan Pegadaian Gedungmundu.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum M kemudian melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Semarang. Laporan ditujukan terhadap sejumlah kepala unit atau cabang Pegadaian yang disebut mengetahui status barang yang dipermasalahkan.

“Karena sudah mengetahui barang itu diduga merupakan hasil kejahatan, tetapi tetap dilakukan pelelangan, kami melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian,” ujar Dio.

Pihak kuasa hukum meminta polisi menelusuri seluruh proses terkait barang-barang tersebut, mulai dari penerimaan di Pegadaian, penyitaan hingga dugaan pelelangan.

“Yang kami minta adalah polisi segera menindaklanjuti dan mengusut hasil dari proses di empat Pegadaian tersebut,” katanya.

Sementara itu, dugaan pencurian perhiasan milik M maupun dugaan tindak pidana terkait pelelangan barang tersebut masih dalam proses hukum. (*)

Editor