Kejati Jateng Tahan Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Atas Dugaan Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 4,53 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang tersangka berinisial HWK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang tersangka berinisial HWK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara.

Penahanan terhadap HWK dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026) kemarin. Dalam perkara tersebut, HWK diketahui berstatus sebagai Mantri pada bank BUMN tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Menurutnya, tersangka HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan seorang agen berinisial FM.

“Penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian beberapa jenis kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis pinjaman Kredit Cepat (Kece),” ujar Arfan, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Gunakan Data Nasabah Fiktif

Dalam menjalankan aksinya, HWK diduga menggunakan data-data nasabah atau debitur fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kredit dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan.

Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan dengan tidak menjalankan tahapan pra-screening sebagaimana mestinya.

Di antaranya, tersangka diduga tidak melakukan pengecekan data maupun riwayat calon debitur.

Padahal, proses tersebut semestinya dilakukan melalui wawancara secara langsung dengan calon debitur maupun kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).

Selain itu, HWK diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit.

“Dalam perkara tersebut, tersangka HWK juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi,” kata Arfan.

Kerugian Negara Rp 4,52 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4.529.993.316 atau sekitar Rp 4,53 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik Kejati Jateng kemudian melakukan penahanan terhadap HWK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah ditahan, HWK dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Jawa Tengah memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan transparan serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan perbuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kejati Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun berpotensi mengganggu pembangunan dan perekonomian masyarakat. (*)