Kejati Jateng Selidiki Dugaan Korupsi BKK Kabupaten Pekalongan, Indikasi Kerugian Capai Rp 141 Miliar

Kejati Jateng menyidik dugaan korupsi BKK Pekalongan di 10 cabang dengan indikasi kerugian Rp 141 miliar pada 2022-2025.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah menyidik dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di BKK Kabupaten Pekalongan.

Penyidikan dilakukan terhadap proses penyaluran kredit di 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ade Hermawan, SH, MH, mengatakan tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.

“Betul, kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang. Tim sekarang juga sedang bekerja untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang kita peroleh,” ujar Ade, kemarin.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian kredit.

Tim penyidik juga telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Indikasi Kerugian Rp 141 Miliar

Dalam penyidikan sementara, Kejati Jateng menemukan indikasi kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp 141 miliar.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan kerugian secara final nantinya akan dilakukan oleh auditor.

“141 (miliar) itu hitungan sementara. Tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor,” kata Ade.

Indikasi kerugian tersebut berkaitan dengan kredit yang mengalami kemacetan. Penyidik menduga proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat perbuatan yang melawan hukum.

Kredit tersebut diketahui tersebar di 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan dan berkaitan dengan periode 2022 hingga 2025.

Penyidik juga telah mengantongi daftar nama debitur yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kredit Diduga Diberikan kepada Debitur Tak Layak

Dalam penyidikan, Kejati Jateng menduga terdapat pemberian kredit kepada debitur yang sebenarnya tidak memenuhi kelayakan.

Meski demikian, kredit tersebut tetap dicairkan tanpa mempertimbangkan kemampuan debitur secara memadai.

Kondisi tersebut kemudian diduga menyebabkan sejumlah kredit mengalami kemacetan dan pada akhirnya berkontribusi terhadap kerugian BKK Kabupaten Pekalongan.

Ade menjelaskan, penyidik juga mendalami dugaan modus yang dilakukan oleh pihak internal bank dalam proses pemberian kredit.

“Debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit, tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia. Pada akhirnya macet,” ungkapnya.

Pejabat Bank Diduga Minta Fee

Selain persoalan kelayakan debitur, penyidik juga mendalami dugaan adanya fee dalam proses pencairan kredit.

Modus yang didalami yakni pejabat bank diduga memberikan kredit kepada debitur tertentu dan kemudian meminta imbalan atau fee.

Dalam proses pencairan, pihak bank juga diduga tidak menjalankan SOP kelayakan kredit sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya.

Kejati Jateng belum menyampaikan secara rinci identitas pihak-pihak yang telah diperiksa maupun pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemberian kredit, pihak yang terlibat, jumlah kerugian negara yang sebenarnya, serta dugaan aliran fee dalam proses pencairan kredit.

Kejati Jateng menegaskan penghitungan kerugian sekitar Rp 141 miliar yang muncul dalam penyidikan saat ini masih merupakan angka sementara dan dapat berubah setelah dilakukan audit.

Dengan pemeriksaan yang terus berlangsung di 10 cabang, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan konstruksi perkara dugaan penyimpangan kredit di BKK Kabupaten Pekalongan periode 2022-2025. (*)

Editor